Tersangka Korupsi PBG Husniah Talenrang Resmi dicekal Ke Luar Negeri, Polisi Incar Pihak perintang Penyidikan!

Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

BERANDANEWS – Makassar, Penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama Kortastipidkor Mabes Polri dan Polresta Gowa secara resmi mengumumkan penetapan Bupati Gowa, saudari HT (Sitti Husniah Talenrang), sebagai tersangka.

Pengumuman mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. Muh. Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor AKBP Jufri di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Kombes Didik menjelaskan, tim penyidik gabungan telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, serta menyisir empat titik lokasi penggeledahan krusial: Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua orang kepercayaannya yakni HA dan RP alias Oma.

“Penetapan tersangka saudari HT dilakukan secara terukur setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan gelar perkara,” ungkap Kombes Didik Supranoto.

Polda Sulsel membeberkan empat kluster tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat HT:

1. Pengurusan PKKPR: Penerimaan sejumlah uang dari pengembang perumahan PT Royal Persada dan PT Renjana.

2. Perizinan Indomaret: Aliran uang yang diduga mengalir untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian minibus Toyota HiAce.

3. Penyalahgunaan Izin PBG & Proyek Ambulans: Dugaan aliran dana perizinan Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun 2025 untuk pembelian rumah mewah.

4. Sponsorship Beautiful Malino: Pendalaman atas dugaan pemaksaan dana sponsor kegiatan daerah.

Tak main-main, dari tangan tersangka, penyidik telah menyita barang bukti aset fantastis bernilai miliaran rupiah.

Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring Gowa bernilai Rp 1,4 miliar, satu unit rumah mewah di kawasan Waterfront Kota Makassar senilai Rp 3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp 682 juta beserta seluruh dokumen kepemilikannya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menambahkan bahwa pihaknya telah bersurat resmi ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sulsel, melayangkan permohonan cegah keluar negeri ke Imigrasi, serta menerbitkan surat panggilan pemeriksaan HT sebagai tersangka.

“Kami juga memperingatkan dengan tegas dan tengah mendalami pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi saksi, merintangi, atau menghalangi (obstruction of justice) proses hukum yang sedang berjalan ini,” tegas AKBP Jufri.

Atas perbuatannya, Bupati Gowa HT dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tipikor jo KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.(*)