Skandal ‘Amplop Bulanan’ Mafia BBM di Luwu Terkuak, Bukti Transfer dan Oknum Wartawan Siap Dilaporkan!

BERANDANEWS — Luwu, Dugaan praktik bagi-bagi “uang pengaman” oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Luwu kepada oknum-oknum wartawan segera memasuki babak baru.

Pemerhati masyarakat Kabupaten Luwu, Isnurandi, bersama Koalisi LSM dan Pers Sulsel menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas skandal setoran bulanan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Isnurandi menilai, tindakan oknum wartawan penerima “jatah” tersebut telah mencederai marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang sering langka, oknum media tersebut diduga dipelihara untuk membentengi dan mengamankan pelanggaran di lapangan.

“Kami mengantongi informasi dan indikasi kuat adanya oknum wartawan yang rutin menerima uang bulanan dari SPBU di Luwu. Keberadaan mereka justru menutupi praktik ilegal seperti pengisian BBM subsidi skala besar memakai jerigen,” tegas Isnurandi, Ahad (27/9/2026).

Indikasi itu semakin menguat setelah beberapa hari lalu muncul pemberitaan klarifikasi sepihak dari oknum media tertentu yang terkesan membela SPBU nakal, tepat setelah jurnalis lain menaikkan berita fungsi kontrol sosial.

“Dalam waktu dekat kami tidak ragu membuka data, bukti transfer, hingga manifes penerimaan uang ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Dewan Pers, serta organisasi perusahaan pers resmi. Jika ada yang menjadikan ID card pers untuk pemerasan dan tameng mafia BBM, harus dibersihkan!” tambah Isnurandi.

Sementara itu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel sekaligus praktisi hukum, Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa kasus penyuapan di sektor swasta antara pihak SPBU dan oknum media ini menabrak tiga lapisan aturan hukum yang sangat berat.

“Meski bukan ASN, tindakan penyuapan ini dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, baik pihak SPBU selaku pemberi maupun oknum wartawan selaku penerima terancam sanksi pidana penjara hingga 3 tahun,” jelas Mulyadi.

Selain sanksi pidana, perbuatan tersebut secara telanjang melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pencabutan status jurnalis oleh Dewan Pers.(*)