Bupati Gowa Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PBG oleh Kortas Tipikor Polri!

BERANDANEWS — Jakarta, Badai hukum dahsyat menghantam pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri secara resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam skandal dugaan praktik korupsi dan pemerasan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.

Penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut diumumkan secara langsung melalui konferensi pers mendadak yang digelar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini diputuskan secara bulat melalui forum gelar perkara penyidik usai mengumpulkan bukti-bukti yang sangat matang.

“Berdasarkan hasil rangkaian kegiatan penyidikan yang mendalam, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” tegas Brigjen De Deo di hadapan awak media, Jumat (25/9/2026).

Langkah tegas Bareskrim Polri ini bukanlah tanpa alasan. Penyidik Kortas Tipikor diketahui telah memeriksa maraton sebanyak 30 orang saksi serta melibatkan 4 orang ahli independen, mulai dari ahli hukum pidana, ahli hukum perseroan, ahli bahasa, hingga ahli tata pemerintahan daerah.

Aroma penyidikan kasus ini sejatinya telah berembus kencang sejak awal pekan. Pada Senin (21/9/2026), tim gabungan dari Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa mengguncang publik setempat dengan menggeledah Rumah Jabatan serta Kantor Bupati Gowa secara ketat selama lima jam penuh.

“Dari penggeledahan dramatis selama lima jam tersebut, tim berhasil menyita dokumen-dokumen fisik krusial serta perangkat elektronik yang memuat rekam jejak transaksi dan komunikasi perkara,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto.

Dalam skandal pengurusan izin bangunan yang mencoreng pilar pemerintahan daerah ini, penyidik menjerat Bupati Gowa dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHPidana.(*)