Imbas Polemik Hak Angket Hingga Kasus Seragam Rp16 M, Kantor Bupati Gowa digeledah Polisi

Sejumlah Polisi keluar dari Kantor Bupati Gowa membawa box yang diduga dokumen dan barang bukti

BERANDANEWS — Gowa, Situasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak mencekam pada Senin (21/9/2026) sore.

Aparat kepolisian gabungan melakukan penggeledahan mendadak secara bersamaan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa di Jalan Beringin dan Kantor Bupati Gowa di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa.

Penggeledahan serentak yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA tersebut melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan mengitari halaman Kantor Bupati Gowa. Sejumlah ASN yang hendak pulang dibuat tertahan dan terpaksa memutar arah lantaran beberapa gerbang keluar ditutup rapat oleh petugas keamanan.

Kondisi serupa terjadi di Rujab Bupati Gowa. Puluhan aparat gabungan tampak merangsek masuk ke area dalam rumah dinas, sementara pos penjagaan Satpol PP tampak kosong dan pengamanan sepenuhnya diambil alih oleh kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan rincian resmi terkait penggeledahan mendadak ini. Namun, aksi penegakan hukum tersebut berlangsung di tengah badai krisis politik dan tata kelola pemerintahan yang menerpa Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Sebelumnya, dinamika politik di Pemkab Gowa memanas setelah DPRD Gowa menggelar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang merekomendasikan pemakzulan Bupati Husniah. Rekomendasi tersebut dipicu oleh sejumlah skandal, mulai dari dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, polemik pencabutan beasiswa, hingga perselisihan internal.

Eskalasi konflik kian meluas usai kebijakan penonaktifan belasan pejabat SKPD yang berdampak langsung pada kelumpuhan pelayanan publik termasuk tertundanya gaji belasan ribu ASN/non-ASN, krisis anggaran operasional kebersihan, hingga penyegelan TPA oleh pemilik lahan akibat sewa yang belum dibayarkan Pemkab Gowa.(*)