BERANDANEWS — Makassar, Praktik pembangunan fisik sebelum mengantongi izin kembali mencederai penegakan tata ruang di Kota Makassar. Di atas lahan Jalan Sultan Abdullah, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, deretan tiang dan rangka baja kawasan pergudangan berdiri kokoh meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi belum diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar.
Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Senin (21/9/2026), aktivitas pengerjaan fisik bangunan tanpa PBG tersebut terpantau masih terus berlanjut.
“Sekarang itu masih ada pekerjaan di lokasi gudang, sekitar tiga orang tukang tetap bekerja,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memantik reaksi keras dari Aliansi Warga Masyarakat Buloa–Tallo. Warga menuntut ketegasan DTRB Kota Makassar untuk memblokir atau menunda penerbitan PBG hingga seluruh verifikasi faktual dan keabsahan legalitas lahan dibuka secara transparan kepada publik.
Sebelumnya, DTRB Kota Makassar membenarkan bahwa perizinan proyek pergudangan tersebut masih berstatus “dalam proses pengurusan” dan mengakui telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pihak pelaksana.
Sayangnya, teguran resmi di atas kertas tersebut terkesan diabaikan karena aktivitas konstruksi di lapangan tetap berjalan.
Aliansi warga mendesak pemerintah meneliti ulang kesesuaian berkas dengan fakta lapangan, mulai dari penetapan Garis Sempadan Bangunan (GSB), intensitas pemanfaatan ruang, hingga zonasi kawasan.
“Pemeriksaan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi kepastian hukum. Jangan sampai ada praktik pemutihan atas pelanggaran yang disengaja,” tegas perwakilan aliansi dalam dokumen keberatan mereka.
Selain persoalan administrasi dan tata ruang, warga mencemaskan dampak sosial serta lingkungan. Kehadiran pergudangan di tengah permukiman padat diprediksi memicu kemacetan lalu lintas kendaraan berat, polusi debu, hingga mempertinggi risiko banjir.
Apabila DTRB Kota Makassar dan instansi terkait tidak segera mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas di lapangan, warga Buloa–Tallo menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum demi menghentikan tren “bangun dulu, izin belakangan” di Kota Makassar.(*)





