Uang Nasabah Dipakai Beli Properti, Pelarian DPO Kejati Jatim Berakhir Mencekam di Pabbentengang Maros!

Terpidana kasus penggelapan uang deposito

BERANDANEWS – Maros, Akhir perjalanan panjang pelarian Robby Sulistio Handoko (48) akhirnya menemui titik buntu. Terpidana kasus penggelapan uang deposito puluhan nasabah senilai Rp6,5 miliar yang bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini tak berkutik saat digerebek di tempat persembunyiannya di Dusun Pabbentengang, Kabupaten Maros, Kamis (17/9/2026) siang.

Penangkapan pria yang berstatus sebagai Pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi tersebut merupakan buah manis dari operasi gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Satgas SIRI Intelijen Kejagung, Kejari Maros, serta Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel.

Kejahatan Robby terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020, ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara lantaran nekat menilap dana deposito nasabah demi memperkaya diri sendiri dengan memborong sejumlah aset properti mewah.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif tanpa perlawanan sehingga situasi tetap kondusif. Saat ini ia dititipkan sementara di Rutan Kejari Makassar menunggu tim jaksa eksekutor dari Kejati Jatim untuk proses pemindahan ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Tragedi penggelapan ini menyisakan luka mendalam bagi para nasabah yang mempercayakan tabungan masa depannya di KSU Artha Srikandi, sebelum akhirnya uang miliaran rupiah tersebut disalahgunakan secara tak bertanggung jawab.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan apresiasi mendalam sembari melemparkan peringatan keras bagi para buronan kasus korupsi dan kejahatan lainnya yang masih berkeliaran.

“Sinergi ini bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu. Menegaskan pesan Bapak Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan (no safe haven). Kami imbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri, karena di mana pun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap!” tegas Syarifuddin.(*)