KOLOM – Program Keluarga Harapan (PKH) jangan hanya dilihat sebagai program penyaluran bantuan sosial. Di balik proses penyalurannya terdapat pekerjaan pendampingan yang menentukan apakah keluarga penerima manfaat hanya menerima bantuan atau perlahan-lahan mampu meningkatkan kualitas hidup dan menuju kemandirian.
Di sinilah posisi Pendamping PKH menjadi penting.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan menempatkan pendampingan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan PKH. Pendampingan mencakup Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), verifikasi komitmen, serta pemutakhiran data KPM. Tujuannya antara lain memastikan KPM mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya, memperoleh akses terhadap program pemberdayaan, serta mencapai proses kemandirian.
Artinya, pendamping bukan sekadar orang yang datang membawa formulir atau mengurus administrasi.
Mereka berada di garis depan.
Mereka berhadapan langsung dengan keluarga miskin dan rentan, mendengar persoalannya, membantu akses pelayanan pendidikan dan kesehatan, memberikan edukasi keluarga, melakukan mediasi, memberikan motivasi, hingga mendorong keluarga agar mampu berdiri lebih mandiri.
Karena tugasnya demikian strategis, muncul pertanyaan:
Apakah Pendamping PKH yang menunjukkan prestasi luar biasa tidak selayaknya mendapatkan penghargaan?
Menurut saya, sudah saatnya sistem penghargaan bagi Pendamping PKH berprestasi dipikirkan secara serius.
Namun penghargaan itu jangan diberikan berdasarkan kedekatan, senioritas, atau sekadar banyaknya laporan yang dibuat.
Penghargaan harus berbasis kinerja nyata dan manfaat yang dirasakan KPM.
Jangan Hanya Menilai Berkas
Kesalahan yang sering terjadi dalam berbagai sistem penilaian adalah terlalu menitikberatkan administrasi.
Laporan memang penting.
Dokumentasi penting.
Kelengkapan administrasi juga penting.
Tetapi jangan sampai pendamping yang paling rapi membuat laporan otomatis dianggap sebagai pendamping terbaik.
Dokumen adalah alat bukti. Dampak kepada masyarakat adalah substansinya.
Dalam bahasa pemeriksaan, jangan sampai kita hanya puas terhadap form, tetapi lupa melihat substance.
Pendamping yang layak disebut berprestasi adalah mereka yang mampu menunjukkan bahwa proses pendampingannya menghasilkan perubahan nyata pada keluarga yang didampingi.
Graduasi Penting, tetapi Jangan Mengejar Angka
Salah satu ukuran keberhasilan PKH adalah ketika KPM mengalami peningkatan kesejahteraan dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PKH. Permensos Nomor 8 Tahun 2026 memang mengatur evaluasi kepesertaan, terminasi, dan graduasi KPM.
Tetapi angka graduasi jangan berdiri sendiri.
Jangan sampai demi mengejar predikat pendamping berprestasi, KPM didorong keluar dari program padahal kondisi ekonominya belum benar-benar membaik.
Karena itu, yang seharusnya dinilai bukan sekadar:
“Berapa KPM yang keluar?”
Tetapi:
“Mengapa mereka keluar dan bagaimana kondisi mereka setelah tidak lagi menerima PKH?”
Graduasi yang terjadi karena meningkatnya kesejahteraan tentu mempunyai nilai berbeda dengan keluarnya KPM akibat perubahan komponen atau persoalan administratif.
Prestasi harus menggambarkan kualitas, bukan sekadar jumlah.
Berikan Penghargaan Secara Berjenjang
Saya mengusulkan agar dapat dipertimbangkan program:
PENDAMPING PKH BERPRESTASI
Penilaiannya dapat dilakukan secara berjenjang:
Kabupaten/Kota → Provinsi → Nasional.
Tim penilai jangan hanya berasal dari satu unsur. Dapat melibatkan unsur Kementerian Sosial/Dinas Sosial, akademisi atau profesional, unsur pemerintah daerah, serta melakukan konfirmasi langsung kepada KPM.
Penilaian bahkan dapat menggunakan metode sampling dengan turun langsung ke lapangan.
Sederhana saja.
Datangi beberapa KPM secara acak dan tanyakan:
“Apakah pendamping ini benar-benar mendampingi Anda?”
“Apa perubahan yang Anda rasakan?”
Pertanyaan sederhana seperti itu terkadang lebih jujur daripada setumpuk laporan yang tersusun rapi.
Penghargaan Tidak Harus Selalu Berupa Uang
Penghargaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk: piagam penghargaan, kesempatan mengikuti pendidikan atau pelatihan, pengembangan kompetensi, kesempatan berbagi praktik baik kepada pendamping lainnya, atau bentuk penghargaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dimungkinkan oleh regulasi dan anggaran, tentu dapat pula dipertimbangkan insentif berbasis prestasi.
Tujuannya bukan menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Tujuannya adalah melahirkan budaya kerja berprestasi.
Pendamping yang inovatif menjadi contoh.
Pendamping yang berintegritas mendapat apresiasi.
Pendamping yang bekerja biasa-biasa saja terdorong meningkatkan kualitas.
Dan yang paling penting, KPM menerima pendampingan yang semakin baik.
USULAN 10 INDIKATOR PENDAMPING PKH BERPRESTASI
Total Nilai: 100 Poin
Indikator| Bobot
1| Kualitas pendampingan KPM, termasuk intensitas kunjungan dan penyelesaian permasalahan| 15
2| Pelaksanaan P2K2 secara teratur, berkualitas dan memberikan perubahan perilaku| 10
3| Ketepatan verifikasi komitmen pendidikan dan kesehatan| 10
4| Akurasi dan kecepatan pemutakhiran data KPM| 10
5| Keberhasilan mendorong kemandirian/graduasi KPM secara wajar dan dapat dibuktikan| 15
6| Inovasi pemberdayaan ekonomi dan sosial KPM| 10
7| Kemampuan menghubungkan KPM dengan program pemberdayaan dan pelayanan lain| 5
8| Penilaian langsung dari KPM dan masyarakat/pemerintah setempat| 10
9| Disiplin, integritas dan kepatuhan terhadap kode etik serta bebas pungutan/penyalahgunaan kewenangan| 10
10| Inovasi, praktik baik dan kemampuan menjadi contoh bagi pendamping lainnya| 5
| TOTAL| 100
Syarat Mutlak
Seorang calon Pendamping PKH Berprestasi sebaiknya gugur dari penilaian, meskipun memperoleh nilai tinggi, apabila terbukti melakukan pungutan terhadap KPM, memanipulasi data atau laporan, menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tidak etis terhadap KPM, atau memperoleh sanksi disiplin yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Karena prestasi tanpa integritas bukan prestasi.
Penutup
Pendamping PKH bekerja di lapangan yang tidak selalu mudah. Ada yang harus mendatangi wilayah jauh, menghadapi keluarga dengan persoalan sosial yang berbeda-beda, mengurus data, melakukan edukasi, berkoordinasi dengan banyak pihak, dan pada saat bersamaan dituntut mampu mendorong perubahan perilaku dan kemandirian.
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 bahkan memberikan perhatian terhadap pendampingan di wilayah yang sulit dijangkau, termasuk pesisir dan pulau kecil, daerah tertinggal atau terpencil, wilayah perbatasan, serta daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Kalau ada pendamping yang mampu menjalankan tugas tersebut dengan dedikasi, inovasi, integritas dan menghasilkan perubahan nyata, maka negara dan pemerintah daerah patut memberi ruang untuk mengapresiasinya.
Penghargaan bukan sekadar sebuah piagam.
Penghargaan adalah pesan bahwa kerja baik harus terlihat, integritas harus dihargai, dan pengabdian kepada masyarakat tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja.
Sudah saatnya Pendamping PKH berprestasi diberi penghargaan.

Penulis
Makmur Idrus





