BERANDANEWS – Sidrap, Pernyataan terbuka Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di media sosial Threads menuai polemik tajam di tengah masyarakat.
Salah satunya datang dari Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Pemuda Perti) Kabupaten Sidrap, melalui Ketuanya Afif Abdul Rahman, bahwa alasan Kepala BGN menghapus 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG perlu penjelasan secara detail by data.
“Langkah Kepala BGN melempar klaim angka definitif tersebut ke ruang publik justru memicu reaksi skeptis dari masyarakat digital dan kalangan pendidik, sebab musababnya apa atau ada hal lain??”, katanya melalu pesan WhatsApp kepada redaksi, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya Sudaryono mengeklaim bahwa pihak otoritas telah mencoret atau mengeluarkan sebanyak 1.653 sekolah dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alasan yang disampaikan ke publik adalah efisiensi dan keadilan distribusi: ribuan sekolah tersebut dinilai telah memiliki kemampuan finansial mandiri, sehingga kuota dialihkan kepada sekitar 240.000 sekolah lain yang membutuhkan, khususnya di kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi.
“Alih-alih dipandang sebagai bentuk efisiensi alokasi APBN, narasi sekolah dicoret karena mapan memantik dugaan masyarakat kita, apakah sekolah-sekolah tersebut memang dikeluarkan karena mapan secara finansial, atau justru mereka memilih menolak demi menyelamatkan murid serta tenaga pengajar dari maraknya risiko kasus keracunan MBG. Perkara belakangan ini murid murid keracunan MBG Kenapa Tanpa Tersangka? Mana Daftar 1.653 sekolah yang dicoret BGN karena dianggap mapan?”, tambah putra Kulo Sidrap ini.
“Bila otoritas berani memublikasikan angka presisi 1.653 sekolah ke hadapan masyarakat luas, asas keterbukaan informasi publik menuntut pembuktian konkret”, tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik berkewajiban mengelola dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta kepentingan publik luas secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Ketiadaan daftar rujukan memicu pertanyaan mendasar dari publik:
Siapa saja nama-nama sekolah yang masuk dalam daftar 1.653 tersebut?
Di wilayah administrasi mana sekolah-sekolah itu berada?
Apa indikator objektif serta metodologi BGN dalam menilai bahwa sebuah institusi pendidikan telah berstatus mapan secara finansial?
Secara struktur pendidikan nasional, kriteria sekolah dengan kemampuan mandiri mapan lazimnya merujuk pada sekolah swasta reguler berbiaya tinggi, sekolah berasrama mandiri (boarding school), atau sekolah berstandar internasional dengan iuran operasional SPP jutaan hingga belasan juta rupiah per bulan.
Satuan pendidikan segmen ini sedari awal umumnya membiayai katering siswa secara swakelola dan tidak menaruh ketergantungan pada paket MBG.
Sebaliknya, jika di dalam daftar 1.653 itu terdapat sekolah negeri biasa atau swasta biasa, premis mapan secara finansial kehilangan dasar logika.
Sekolah dasar maupun menengah negeri bertumpu pada skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang regulasinya ketat dan terbatas pada pos operasional pembelajaran.
Memasukkan sekolah negeri dan swasta biasa ke dalam kategori mapan mengindikasikan adanya disonansi data atau upaya penghalusan istilah terhadap fenomena pengunduran diri banyak sekolah .
Sikap kritis publik ini tidak muncul di ruang hampa. Kekhawatiran pihak sekolah dan wali murid dipicu oleh rentetan kasus keracunan massal MBG yang terjadi secara beruntun di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir.(*)





