BERANDANEWS — Makassar, Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak mengusut kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang menimpa wartawan Matanusantara.co.id, Ramli. Polisi telah memeriksa Ramli selaku pelapor bersama seorang saksi kunci berinisial NS (39), Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari insiden dini hari pada 25 Agustus 2026, ketika kediaman Ramli didatangi tiga pria berinisial DS, AD, dan NT yang menimbulkan kegaduhan. Peristiwa tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan investigasi yang dipublikasikan media tempatnya bekerja mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam Bangkok di kawasan Borong Rappo.
“Saya mengapresiasi langkah penyidik yang mulai memeriksa pelapor dan saksi. Saya memilih jalur hukum karena keselamatan keluarga adalah yang utama. Kalau ada pihak yang keberatan dengan karya jurnalistik, seharusnya gunakan mekanisme hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan meneror,” tegas Ramli, Selasa (8/9/2026).
Penasihat Hukum korban dari HSK Law Firm, Muh. Syahban Munawir (Awhi), mendesak kepolisian untuk bekerja secara proporsional dan tidak membiarkan laporan penyerangan terhadap kebebasan pers ini mengambang tanpa kepastian.
“Kami minta penyidik segera terang-benderangkan peristiwa ini berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan unsur pidana dari tindakan ketiga orang tersebut, harus diproses hukum secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis,” ujar Awhi.
Hingga saat ini, Tim Jatanras Polrestabes Makassar masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memverifikasi ada atau tidaknya unsur tindak pidana intimidasi dalam kasus tersebut.(*)





