Passobis Parepare Dibongkar! 6 Pelaku Penipu Online Diciduk, Modus iPhone Murah Berujung Kerugian

Penangkapan 6 Pelaku Passobis oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel di Parepare.

BERANDANEWS – Parepare, Tawaran iPhone murah di media sosial ternyata menjadi pintu masuk ke jaringan penipuan daring.

Tim Unit I Sub Tindak Pidana Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar jaringan pelaku penipuan daring yang dikenal dengan istilah “Passobis”.

Enam orang tersangka dibekuk polisi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan, keenam pelaku ditangkap di Lorong Maspul, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare.

“Pelakunya enam orang, ditangkap di Lorong Maspul, Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare. Pengungkapan penipuan online ini menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga dilaksanakan patroli siber,” kata Jan Manto di Makassar, Jumat (28/8/2026).

Pengungkapan jaringan Passobis itu dilakukan pada Rabu (26/8) setelah tim Unit Subdit V Siber melakukan penyelidikan mendalam.
Jejak digital para pelaku ditelusuri hingga polisi menemukan keberadaan jaringan tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan 11 unit ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.

Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku mengakui menjalankan penipuan melalui media sosial dengan modus jual beli ponsel berbagai merek.

Pasang Iklan iPhone Murah di Facebook

Modus yang digunakan cukup sederhana, tetapi membuat calon korban mudah tergiur.
Para pelaku membuat postingan iklan jual beli ponsel di sejumlah grup media sosial Facebook.

Mereka mencantumkan nomor yang dapat dihubungi calon pembeli.
Harga ponsel yang ditawarkan dibuat jauh lebih murah sehingga menarik perhatian calon korban.

Ketika ada korban yang tertarik, komunikasi kemudian berlanjut melalui nomor yang tercantum dalam postingan. Setelah harga disepakati, korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang.

Namun, setelah uang dikirim, persoalan baru dimulai.

Para pelaku kemudian mengalihkan korban kepada jaringan lainnya yang mengaku sebagai pihak jasa pengiriman maupun Bea Cukai.

Modus tersebut digunakan untuk semakin meyakinkan korban sekaligus membuat kerugian yang dialami semakin besar.

Jaringan ini diketahui membuat iklan jual beli ponsel, khususnya iPhone, di sejumlah grup Facebook. Link promosi juga disebarkan ke berbagai grup jual beli iPhone di luar Sulsel.
Di antaranya grup jual beli iPhone di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang hingga Depok.

“Dalam postingannya ada nomor WA (WhatsApp) dari tersangka. Setelah korban menghubunginya dikirimkan foto dan video Handphone iPhone 13. Setelah korban membayar, diarahkan ke nomor WA mengaku sebagai pihak JNT dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban,” ungkap Jan Manto.

Dengan pola tersebut, korban yang awalnya hanya berniat membeli ponsel murah justru dapat terus diarahkan untuk mengirimkan uang kepada pihak lain dengan berbagai alasan.

6 Pelaku Diamankan

Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MF, A, MAF, M, RZ dan MN.
Mereka kini berada di Kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan daring tersebut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKBP Jan Manto Hasiholan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran ponsel bermerek yang dijual jauh di bawah harga pasaran.

Masyarakat diminta lebih waspada, terutama ketika transaksi dilakukan melalui media sosial yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Sebab, di balik unggahan ponsel murah dan foto barang yang tampak meyakinkan, bisa saja terdapat jaringan penipuan yang telah menunggu calon korban.(*)