BERANDANEWS – Jakarta, Niat mulia menyampaikan aspirasi di muka umum mendadak ternoda oleh penyusupan indikasi aksi anarkis. Tim khusus dari Ditreskrimum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan sebanyak 65 orang yang diduga hendak memicu kerusuhan pada aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Penangkapan massal ini dilakukan melalui operasi pencegahan dini (preventive strike) setelah petugas mencurigai pergerakan sejumlah kelompok di sekitar lokasi aksi.
Saat penggeledahan, polisi dibuat terperanjat oleh temuan berbagai barang berbahaya yang dibawa oleh puluhan orang tersebut. Petugas menyita senjata tajam (sajam), senapan airsoft gun, obat-obatan terlarang, hingga bahan baku pembuat bom molotov berupa tujuh jeriken bensin dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa barang-barang berbahaya yang disita tersebut jelas melanggar ketentuan hukum penyampaian pendapat di muka umum.
“Barang-barang yang ditemukan oleh tim preventive strike ini jelas tidak diperbolehkan menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 dalam penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Hingga saat ini, ke-65 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Penyidik tengah mendalami apakah mereka merupakan bagian dari kelompok demonstran resmi atau penyusup yang sengaja menunggangi aksi massa demi menciptakan kekacauan.
Meski bertindak tegas terhadap potensi kerusuhan, Kombes Budi menekankan bahwa Polri tetap menghormati dan menjamin hak masyarakat untuk bersuara, selama dilaksanakan secara tertib, damai, serta bertanggung jawab sesuai koridor hukum yang berlaku.(*)





