Pajak di Sulsel Bertahan di Angka 7 Persen, Pemprov Pilih Bidik Retribusi Kapal Hingga Platform Digital

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPRD Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel tidak akan menaikkan tarif pajak daerah. Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas perekonomian serta tidak menambah beban finansial masyarakat di Sulawesi Selatan.

Dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPRD Sulsel, Pemprov justru mengalihkan fokus strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor retribusi.

Andi Sudirman mengungkapkan bahwa tarif pajak di Sulsel saat ini bertahan di kisaran 7 persen. Angka tersebut dinilai jauh lebih ramah dibanding provinsi tetangga di kawasan timur Indonesia.

“Sulsel masih 7 persen. Jadi kita masih tetap. Tidak ada kenaikan pajak daerah, meskipun tetangga kita jauh lebih tinggi dibanding kita,” tegas Andi Sudirman dalam rapat paripurna di ruang Paripurna Gedung Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.

Sebagai perbandingan, Andi Sudirman membeberkan tarif di Sulawesi Utara telah menyentuh angka 12 persen, Sulawesi Tenggara di angka 10 persen, dan Sulawesi Tengah berada di level 8,4 persen.

Guna menutup potensi penerimaan tanpa membebankan pajak tahunan ke warga, Pemprov Sulsel membidik objek-objek retribusi baru yang selama ini belum tergarap optimal.

Salah satunya adalah pemanfaatan ruang laut hingga batas kewenangan 12 mil, seperti aktivitas kapal buang jangkar untuk mencegah kerusakan terumbu karang serta sarana wisata bahari.

Tak hanya sektor bahari, potensi penerimaan dari platform digital yang melakukan aktivitas transaksi raksasa di Sulsel juga bakal dibuatkan payung hukum resminya.

“Makanya harus dilakukan perubahan dalam retribusi ini supaya ada dasar penerimaannya yang sah, bukan pungli. PAD kita ke depan tidak lagi ditopang oleh pajak daerah semata, tetapi penerimaan retribusi daerah akan memperkuat kemampuan fiskal Sulsel,” lanjutnya.

Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disepakati bersama DPRD Sulsel ini selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi diundangkan.(*)