Yusril Buka Suara Soal Rekening Botok, Satgas TPPU Tak Pernah Perintahkan Blokir!

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra

BERANDANEWS – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Satgas TPPU, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara menegaskan duduk perkara pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Yusril memastikan bahwa Satgas TPPU maupun PPATK tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membekukan atau menunda transaksi pada rekening donasi tersebut.

Guna meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat, Yusril mengaku telah bergerak cepat menghubungi jajaran petinggi kepolisian.

“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” tegas Yusril di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kewenangan penundaan sementara transaksi memang berada di tangan penyidik kepolisian jika ditemukan dugaan tindak pidana.

Namun, ia mengingatkan bahwa wewenang tersebut bersifat terbatas—paling lama hanya lima hari sebelum ditentukan status hukumnya.

“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tambahnya.

Kini, riak polemik tersebut resmi berakhir. Polda Metro Jaya bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengaktifkan kembali rekening berisi uang puluhan juta rupiah milik Botok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI bahwa penelusuran dana penggalangan aksi unjuk rasa warga Pati tersebut telah selesai dilakukan.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait. Penundaan awal dilakukan murni untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hukum demi melindungi donatur maupun penerima,” ungkap Kombes Pol Iman.

Dengan dibukanya kembali rekening tersebut oleh Bank Mandiri, seluruh proses dipastikan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(*)