BERANDANEWS – Makassar, Sebuah proyek kawasan pergudangan megah di Jalan Sultan Abdullah I, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, mendadak jadi sorotan panas warga.
Bagaimana mungkin bangunan komersial skala besar bisa berdiri gagah di atas lahan yang diduga kuat belum bersertifikat dan minim kejelasan izin?
Dari pengakuan warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Buloa mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran sistematis.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2026 lalu, LPM melayangkan surat pengaduan resmi bernomor khusus ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Makassar yang baru diresmikan tanda terimanya pada 13 Agustus 2026.
LPM mendesak Pemkot Makassar membuka mata atas dugaan proyek “siluman” ini.
Dampak dari proyek ini dirasakan langsung oleh warga RW 001. Kendaraan berat yang lalu lalang menimbun lahan menyisakan polusi udara
“Kegiatan ini menimbulkan polusi debu yang sangat beracun bagi warga. Pemukiman tercemar, jalanan kotor, dan anehnya, tak ada sosialisasi sama sekali ke RT/RW setempat. Mereka main serobot,” tegas Ketua LPM Buloa, Hamzah Hambali beberapa waktu lalu.
Dari hasil Penelusuran mengindikasikan status kepemilikan tanah lokasi proyek belum mengantongi sertifikat resmi.
Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak konstruksi hingga kini tak pernah ditunjukkan ke publik.
Jika PBG sudah ada, berapa nomor dan tanggal terbitnya? Jika belum, mengapa instansi terkait membiarkan batu pertama ditancapkan?
Kemudian Dokumen Lingkungan Penggelembung Dampak, dengan kata lain Proyek pergudangan wajib mengantongi AMDAL atau UKL-UPL tergantung kapasitasnya. Tanpa analisis dampak lingkungan yang jelas, kesehatan warga Buloa jelas dikorbankan demi profit pemilik Gudang.
Kuat indikasi adanya dugaan main mata atas
lolosnya proyek fisik tanpa kejelasan syarat teknis memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dugaan permainan izin ini tentu membutuhkan verifikasi dokumen secara mendalam. Namun, fakta bahwa pembangunan fisik tetap berjalan tanpa penindakan tegas dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman menjadi preseden buruk bagi tata ruang Kota Makassar.
Seteleh dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026), melalui sambungan telepon, Pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Makassar mengaku PBG gudang tersebut belum terbit dan mengaku telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pengelola gudang tersebut.
Namun hingga kini, setelah diminta bukti surat teguran tersebut, pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman belum menunjukkannya sebagai bukti penindakan.
Masyarakat Buloa kini menuntut transparansi total, bukan sekadar jawaban retoris di atas kertas.
Bola panas kini berada di meja Pemerintah Kota Makassar. Berani membongkar dugaan pelanggaran ini, atau memilih bungkam di balik kepulan debu Buloa?.(*)





