Uang 60 Juta Ludes Buat Judol dan Sabu: Pembobol Kios di Jeneponto Diciduk Saat Tertidur Nyenyak di Pangkep!

Ilustrasi Pencurian

BERANDANEWS – Jeneponto, Lingkaran setan kecanduan judi online (judol) dan narkotika jenis sabu kembali memakan korban perilaku kriminal. Di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, seorang pemuda berinisial ZA (24) nekat membobol sebuah kios dan membawa kabur uang tunai senilai Rp60 juta beserta puluhan bungkus rokok.

Aksi nekad tersebut berlangsung di sebuah kios di Jalan Lingkar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Ahad (2/8/2026). Rekaman CCTV mengabadikan detik-detik saat pelaku menyelinap masuk melalui pintu belakang kios yang sudah terkunci rapat, menyusuri ruangan demi ruangan, lalu menguras habis barang berharga di dalamnya.

Usai melancarkan aksinya, residivis kasus pencurian ini melarikan diri untuk bersembunyi di Kabupaten Pangkep. Namun, pelariannya berakhir tragis sekaligus menggelikan. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto membekuk ZA saat ia tengah tertidur lelap di depan sebuah warung di Pangkep, Rabu (26/8/2026) dini hari.

Katim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, membenarkan penangkapan pelaku yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum tersebut.
“Pelaku pengakuannya baru satu kali di toko itu. Tapi di lokasi lain ada juga, sudah berkali-kali dan dia memang residivis,” ujar Aiptu Abdul Rasyad, Rabu (26/8/2026).

Saat ditangkap, dari tangan pelaku polisi hanya menyisakan sisa-sisa hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, dan uang tunai tersisa Rp400 ribu. Sebagian besar uang hasil jarahan puluhan juta rupiah itu telah lenyap tak berbekas dalam kurun waktu beberapa pekan.

“Uang yang lain sudah dia pakai belikan narkoba dan dipakai main judi online,” jelas Rasyad.

Kini, ZA beserta barang bukti telah digiring kembali ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi gambaran kelam betapa jerat judi online dan sabu mampu mengikis moral hingga menyeret pelakunya kembali ke balik jeruji besi.(*)