BERANDANEWS – Jakarta, Amukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar lebih dari 1.500 hektare kawasan hutan di Pulau Kalimantan tak lagi dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti lalai menjaga konsesinya.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh korporasi pengelola hutan. Pemerintah menegaskan bahwa izin usaha bukan sekadar hak mengeruk keuntungan, melainkan tanggung jawab mutlak untuk melindungi ekosistem dari kehancuran api.
Fakta Sanksi dan Rincian Luas Lahan Terbakar
Total Lahan Hangus: Pemantauan Kemenhut mencatat total 1.511,55 hektare lahan terbakar di tiga provinsi (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur).
Perusahaan Terbanyak Terbakar: Areal terbakar terluas berada di konsesi PT WEL dengan luas mencapai 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP (107,70 ha), PT FI (95,87 ha), PT PSR (82,26 ha), dan PT NES (70,38 ha).
Khusus PT MPK di Kalbar, Kemenhut menjatuhkan sanksi pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di wilayahnya terjadi secara meluas dan berulang.
Lima perusahaan lainnya (PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR) dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah untuk membenahi sistem pemadaman serta memulihkan lahan.
Kewajiban Pemulihan dan Ancaman Pidana
Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan berusaha melekat erat dengan kewajiban menjaga kawasan dari kerusakan.
Jika dalam pengawasan lanjutan perusahaan gagal memenuhi perintah pemulihan—mulai dari pembasahan kembali gambut (rewetting), penyekatan kanal, hingga pemulihan vegetasi—Kemenhut tak ragu mencabut izin usaha hingga membawa kasus ini ke ranah pidana.
Pemerintah melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan akan terus memperketat pengawasan sarana prasarana penanggulangan bencana di area konsesi, termasuk kesiapan regu pemadam, menara pantau, dan kecukupan sumber air selama masa rawan karhutla.(*)





