BERANDANEWS — Makassar, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang mengamankan seorang pria berinisial F (28) usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istri sahnya, AF (28).
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi setelah korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamar hotel bersama wanita lain.
Insiden penggerebekan dan penganiayaan itu berlangsung di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Selasa (18/8/2026) malam.
Usai menerima laporan dari pihak korban, Tim Penyidik Polsek Panakkukang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. F akhirnya berhasil dibekuk saat berada di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Rabu (19/8/2026).
Diduduki dan Dibanting Usai Merekam Aksi Perselingkuhan
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni, mengonfirmasi bahwa pertengkaran hebat pecah sesaat setelah korban mendapati suaminya berduaan dengan wanita lain di dalam kamar hotel.
“Dari keterangan korban, dia mendapati suaminya di dalam hotel bersama perempuan lain. Di situlah terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik,” ujar Iptu Uji Mughni, Kamis (20/8/2026) malam.
Emosi pelaku memuncak ketika mengetahui sang istri merekam penggerebekan tersebut menggunakan ponsel. Pelaku lantas menganiaya korban secara sadis dengan membanting tubuhnya ke lantai, menduduki badannya, serta merusak ponsel milik korban.
“Ada unsur kekerasan fisik dan perusakan barang berupa HP yang dibanting pelaku. Korban mengalami luka memar di bagian badan dan punggung akibat dibanting serta diduduki suaminya,” lanjutnya.
Kecurigaan Berawal dari Bisnis Bawang Merah
Iptu Uji membeberkan, korban mengaku telah lama menaruh kecurigaan atas gerak-gerik suaminya yang berprofesi sebagai pebisnis bawang merah. Kecurigaan tersebut menguat lantaran hasil usaha yang dijalani pelaku tak pernah transparan kepada keluarga.
“Istrinya curiga karena usaha bisnis bawang merahnya sudah berjalan lama, tetapi tidak pernah ada hasil finansial yang kelihatan. Hal itu memicu korban melacak keberadaan suaminya hingga terjadi penggerebekan di hotel,” ungkap Uji.
Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolresta/Polsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menegaskan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik).
“Proses hukum resmi kami naikkan ke tahap penyidikan atas dugaan pasal KDRT dan pengrusakan barang,” tegasnya.(*)





