Akali Gudang Bos Sendiri Selama 6 Kali, Tiga Buruh dan Terduga Penadah Diringkus URC Resmob Bulukumba

Ilustrasi Pencurian

BERANDANEWS — Bulukumba, Ulah tak terpuji ditunjukkan tiga orang buruh harian di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Ketiga pekerja berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18) tega mengkhianati kepercayaan majikannya sendiri dengan nekat mencuri komoditas hasil bumi berupa kopra dan kakao (cokelat) dari gudang milik bos mereka.

Aksi kejahatan berulang ini akhirnya terbongkar setelah korban mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwajib. Tim URC Resmob Polres Bulukumba bergerak cepat dan berhasil membekuk ketiga pelaku pada Senin (17/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari aksi pencurian terbaru yang dilancarkan para pelaku pada Senin (17/8/2026) dini hari.

“Korban mengecek rekaman CCTV dan melihat ketiga pelaku mengambil kopra dari dalam gudang tanpa izin. Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk tersebut, tim langsung mengamankan ketiganya,” terang AKP Andi Imran kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Pada penjarahan terakhir tersebut, para pelaku menggasak 13 karung kopra dengan berat total mencapai 700 kilogram menggunakan satu unit mobil pikap warna putih. Taksiran kerugian korban khusus untuk kejadian dini hari itu mencapai Rp16 juta.

Enam Kali Aksi dan Dugaan Penadah

Proses interogasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Ketiga buruh tersebut mengaku bahwa aksi pada Senin dini hari bukanlah yang pertama kali. Mereka telah enam kali membobol gudang milik majikannya pada malam hari—empat kali mengincar simpanan kopra dan dua kali menyasar biji kakao.

“Dari pengakuan sementara, mereka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di lokasi yang sama. Total akumulasi kerugian korban dari seluruh kejadian diperkirakan mencapai Rp71 juta,” beber Imran.

Hasil pengeluaran barang curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Ujung Loe. Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan A beserta barang bukti 13 karung kopra.

“Saat diperiksa, pria yang diduga penadah ini mengakui membeli kopra dari ketiga pelaku. Namun, ia berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya merupakan hasil tindak pidana pencurian,” tutur Kasat Reskrim.

Saat ini, ketiga pelaku beserta penadah dan barang bukti satu unit mobil pikap serta 13 karung kopra telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)