BERANDANEWS – Manggarai Barat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menangkap tiga orang warga yang nekat menyiksa dan membakar seekor burung hantu dalam kondisi hidup. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) kini harus berurusan dengan hukum.
Aksi kejam tersebut terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan dilakukan setelah video penyiksaan satwa tersebut viral dan memicu kemarahan publik di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak burung hantu yang direntangkan sayapnya dipukuli pada bagian kepala sebelum akhirnya disorongkan ke api unggun hingga terbakar hidup-hidup.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi bahwa Tim URC Resmob Komodo bergerak cepat mengamankan para pelaku dari kediaman mereka.
“Tim telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” tegas AKP Lufthi, Kamis (13/8/2026) kemarin.
Peran Pelaku: Dari Eksekutor Hingga Pemburu Views
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi kejinya.
GJ (30) yang menangkap dan memukuli kepala burung hantu menggunakan kayu. Kemudian VJ (25) yang membakar burung hantu dalam kondisi hidup di atas api unggun.
Sedangkan SB (41) bertindak merekam seluruh proses aksi dari awal hingga akhir dan mengunggahnya ke media sosial.
Kejadian berawal saat GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB. GJ lantas memanggil SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut secara bersama-sama sebelum akhirnya dibawa ke area depan kios untuk dieksekusi.
“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir demi perhatian di media sosial,” tutur Lufthi.
Berdalih Mitos Mitos Bencana dan Benci ‘Ilmu Hitam’
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku berdalih aksi tersebut dipicu oleh kepercayaan lokal atau mitos yang menganggap burung hantu sebagai pembawa sial.
“Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa:
– 1 unit ponsel (smartphone) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video
– 1 batang kayu kecil alat pemukul
– Sisa abu pembakaran satwa
Terancam Pasal Berlapis dan UU ITE
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku kini dibayang-bayangi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Saat ini, Polres Manggarai Barat tengah berkoordinasi dengan BKSDA NTT untuk memastikan status perlindungan satwa tersebut serta berkoordinasi dengan Kejari Manggarai Barat guna proses hukum lebih lanjut.(*)





