BERANDANEWS – Pangkep, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep berhasil membongkar kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Dalam pengungkapan tersebut, tim buser mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan R. Selain melumpuhkan para pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abd Halim, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan korban. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku, yakni M dan R, beserta barang bukti dua unit sepeda motor,” ujar AKP Abd Halim dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Beraksi di Dua TKP Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda:
TKP pertama di Kawasan Mambaralla, Jalan Andi Muri Dellolo (Aksi dilakukan pada hari Selasa)
TKP kedua di Area belakang Pasar Pangkep (Aksi dilakukan pada hari Jumat)
“Beda waktu dan beda TKP. Satu kejadian hari Selasa dan satu lagi hari Jumat. Saat ini barang bukti dua unit kendaraan sudah kami amankan di Mapolres,” jelas Halim.
Terancam Pasal KUHP Baru
Saat ini, kedua terduga pelaku M dan R telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pangkep untuk menjalani proses penyidikan intensif.
Penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman guna membongkar modus operandi para pelaku, termasuk mendalami potensi keterlibatan pihak atau jaringan lain dalam kasus curanmor ini.
“Terduga pelaku sudah resmi ditahan. Mengenai sangkaan pasal, penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Pangkep mengimbau warga untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.(*)





