BERANDANEWS – Lampung, Tangis duka dan kepanikan pecah di Desa Wiralaga Satu, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang wanita bernama Yanti (36) meregang nyawa secara tragis setelah menjadi korban penembakan sadis yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri, Abu Rohman (35).
Aksi nekat dan brutal tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman, terdengar satu kali suara letusan senjata api yang memecah kesunyian, disusul ambruknya tubuh korban ke tanah.
Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, mengungkapkan bahwa penembakan yang menewaskan Yanti dipicu oleh rasa sakit hati dan emosi membabi buta dari pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosi karena korban secara tegas menolak ajakannya untuk kembali rujuk,” ujar Kompol Trisno, Kamis (13/8/2026).
Diancam Rumah Dibakar Hingga Dieksekusi di Jalan
Tragedi ini bermula saat pelaku menjemput Yanti di rumah orang tuanya.
Di tempat itu, hubungan keduanya kembali memanas. Cekcok mulut tak terhindarkan hingga Abu Rohman sempat mengeluarkan ancaman mengerikan: akan menembak Yanti dan membakar habis rumah orang tua mantan istrinya itu.
Meski sempat diajak pulang ke rumah pelaku, keesokan harinya Yanti nekat melarikan diri dengan berjalan kaki menuju rumah orang tuanya. Melihat hal tersebut, amarah Abu Rohman kian tak terbendung.
Tanpa belas kasihan, pelaku mendatangi Yanti di tengah jalan.
Tanpa basa-basi, ia menempelkan moncong senjata api rakitan tepat ke paha korban dan menarik pelatuknya. Peluru tajam menembus kedua paha Yanti, membuatnya terkapar tak berdaya hingga tewas akibat pendarahan hebat.
Rekam Jejak Kelam Penjahat Kambuhan
Usai mengeksekusi mantan istrinya, Abu Rohman melarikan diri ke wilayah Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Namun, pelariannya tak bertahan lama setelah tim gabungan kepolisian meringkusnya tanpa perlawanan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, pakaian berdarah milik korban, serta rekaman CCTV saat eksekusi berlangsung.
Usut punya usut, Abu Rohman ternyata merupakan seorang residivis kelas teri dengan rekam jejak kejahatan yang sangat kelam dan mengerikan.
“Tersangka tercatat pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curat) pada 2007, penyalahgunaan senjata api pada 2010, terlibat kasus pembunuhan pada 2015, dan kasus perusakan pada 2017,” terang Kompol Trisno.
Kini, pengembaraan kriminal Abu Rohman resmi terhenti. Atas tindakan pembunuhan berdarah dingin ini, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)





