BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, melaporkan kegiatan penimbunan dan pembangunan kawasan pergudangan di Jalan Sultan Abdullah I ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.
Pembangunan tersebut diduga kuat belum melengkapi dokumen perizinan serta meresahkan warga sekitar.
Aduan resmi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 2 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua LPM Buloa, Hamzah Hambali, bersama Sekretaris LPM, Muh. Inur.
Berdasarkan tanda terima, dokumen aduan telah diterima resmi oleh Distaru Makassar pada Kamis (13/8/2026).
LPM Buloa mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk memverifikasi dan menindak tegas pelaksana proyek.
Pihaknya mempertanyakan pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 serta dokumen persetujuan lingkungan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Warga Dikeluhkan Polusi Debu dan Jalan Kotor
Ketua LPM Buloa, Hamzah Hambali, menegaskan bahwa aduan ini dilayangkan bukan sekadar urusan kelengkapan administrasi, melainkan dampak lingkungan nyata yang dirasakan masyarakat di RW 001.
“Kegiatan pembangunan ini menimbulkan polusi debu yang sangat berdampak bagi masyarakat sekitar. Pemukiman warga tercemar debu pembangunan, dan kondisi jalan raya juga menjadi kotor dan berdebu,” tegas Hamzah.
Tak hanya merusak kenyamanan, pihak pengembang pergudangan tersebut juga disinyalir tidak pernah melakukan sosialisasi maupun koordinasi awal dengan warga serta pengurus RT/RW setempat.
Desak Inspeksi Lapangan
LPM Buloa berharap Distaru Makassar segera menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan menghentikan sementara aktivitas proyek hingga seluruh izin tata ruang, PBG, dan amdal terpenuhi secara sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik maupun pelaksana proyek pembangunan gudang di Jalan Sultan Abdullah I Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait status kelengkapan PBG dan dokumen lingkungan mereka.(*)





