Polda Sulsel Gulung 12 Jaringan Narkoba: Sita 2,6 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto

BERANDANEWS – Makassar, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan besar di wilayahnya.

Sepanjang periode 1 hingga 10 Agustus 2026, polisi mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 16 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel mendampingi Wadirresnarkoba Yudi Frianto menjelaskan bahwa dari belasan kasus tersebut, total barang bukti yang disita meliputi:

– Sabu: 2,563,63 gram (sekitar 2,6 kilogram)

– Tembakau Sintetis: 250 gram
– Cairan Sintetis: 5.665 mililiter (sekitar 5,6 liter)

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Sulsel dalam mengikis peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang haram,” tegas Kombes Pol. Didik, Selasa (11/8/2026).

Dua Kasus Menonjol: Sabu 2 Kg dan Cairan Sintetis
Di antara belasan laporan polisi, terdapat dua kasus skala besar yang menjadi sorotan utama:
–  Pengungkapan 2 Kg Sabu (4 Agustus 2026): Petugas bergerak di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa dan Bantaeng. Seorang pelaku berinisial SY berhasil dibekuk bersama barang bukti 2 kilogram sabu.
–  Pengungkapan 5,6 Liter Cairan Sintetis (5 Agustus 2026): Penggerebekan dilakukan di sejumlah titik di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Tiga tersangka berinisial MA, GB, dan ZZ diringkus. Dari tangan mereka, polisi menyita 5,6 liter cairan sintetis yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.(*)