Jerit Pedih IRT di Jeneponto, Disiram Air Cabai dan Dikeroyok, Yesti Cari Keadilan ke Polisi

Korban

BERANDANEWS — Jeneponto, Wajah sembap penuh luka gores dan rasa perih yang teramat sangat masih dirasakan Yesti Lestari (36). Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Mattoanging Selatan, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ini menjadi korban aksi pengeroyokan brutal yang menyisakan trauma mendalam.

Tak hanya dihantam secara membabi buta, wajah Yesti bahkan tega disiram dengan cairan cabai oleh para pelaku.

Peristiwa pilu itu terjadi pada Senin (10/8/2026) siang, sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea.

Hari yang semula berjalan biasa bagi Yesti mendadak berubah menjadi mimpi buruk saat sekelompok orang mendatangi dirinya.

Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku yang diidentifikasi berinisial AYU, IBRA, MARSA, serta seorang pelaku lain yang masih dalam penyelidikan, langsung mengepung korban. Tanpa belas kasihan, aksi penganiayaan pun terjadi.

“Terlapor Pr. Marsa dan Pr. Ayu memukul wajah korban. Setelah itu, terlapor Pr. Ayu menyiramkan cairan cabai ke wajah korban. Para terlapor kemudian memukul korban secara bersama-sama,” bunyi uraian singkat dalam dokumen laporan kepolisian.

Rasa panas menyengat dari cairan cabai di wajah berpadu dengan hantaman keras yang mendarat bertubi-tubi membuat Yesti tak berdaya. Akibat penganiayaan kejam tersebut, korban mengalami luka-luka gores di area wajah dan kedua lengannya.

Dalam kondisi kesakitan dan terguncang hebat, Yesti segera dilarikan oleh keluarga ke RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto untuk mendapatkan pertolongan medis serta perawatan intensif.

Tak terima atas tindakan tidak manusiawi yang dialaminya, dengan sisa kekuatan yang ada, Yesti yang didampingi keluarganya mantap menempuh jalur hukum. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk menuntut keadilan.

Laporan Yesti telah resmi terdaftar dengan Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Agustus 2026.

Kini, kasus pengeroyokan tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Jeneponto. Para pelaku terancam dijerat pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di balik proses hukum yang berjalan, Yesti dan keluarganya kini hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejam mereka.(*).