Nilai Ancam Lingkungan dan Bebas Banjir, Warga Tamalanrea Bersama Koalisi GERAM Desak Lokasi PSEL Makassar Dipindahkan

BERANDANEWS – Makassar, Penolakan terhadap penempatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, kian meluas. Koalisi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) bersama LBH Makassar dan Walhi Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi PSEL ke wilayah non-pemukiman yang jauh lebih aman.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Kamis (6/8/2026) kemarin.

Ancam Keselamatan Warga dan Minim Transparansi

Koordinator GERAM, Ali Akbar, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) PSEL tersebut, melainkan menolak keras titik lokasinya yang tepat berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.

“Kami berbicara soal keadilan, mereka berbicara soal keuntungan. Keberadaan industri sampah skala besar di tengah pemukiman ini merampas hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan aman sebagaimana dijamin konstitusi,” tegas Ali Akbar.

Ia mengungkapkan, sejak awal perencanaan tidak ada keterbukaan informasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun pelibatan partisipasi bermakna dari warga terdampak.

Soroti Jarak Aman hingga Dugaan Kejanggalan Hukum

Perwakilan Walhi Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, membeberkan sejumlah kejanggalan teknis dan hukum. Salah satunya adalah pelanggaran jarak aman antara fasilitas PSEL dengan rumah warga.

Jarak Aman Ideal: Sesuai standar keselamatan lingkungan, jarak minimum fasilitas pengolahan sampah ke pemukiman adalah 1,5 kilometer.

Fakta di Lapangan
Lokasi di Tamalanrea hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga, sehingga sangat rentan memicu pencemaran udara dan lingkungan.

Kawasan Raag Banjir
Walhi juga menyoroti abaian terhadap status kawasan yang rentan banjir, revisi RTRW, hingga dugaan skandal pembebasan lahan industri.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menambahkan bahwa memaksakan investasi dengan mengabaikan hak masyarakat berpotensi melanggar Pasal 44 UU HAM dan menjadi bentuk kekerasan struktural.

Pemkot Makassar Buka Opsi Pindah ke Gowa

Aksi penolakan warga Tamalanrea sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar.

Merespons gejolak ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Yahya, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi pemindahan lokasi PSEL jika penempatan di Tamalanrea menemui jalan buntu (deadlock).

“Opsi alternatifnya, lokasi PSEL dapat dipindahkan ke lahan milik Pemprov Sulsel seluas 100 hektare yang berlokasi di Kabupaten Gowa,” ungkap Helmy.(*)