BERANDANEWS — Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan aglomerasi Mamminasata resmi memasuki tahapan lelang ulang.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa keputusan melakukan lelang ulang murni disebabkan oleh perubahan regulasi dari pemerintah pusat serta arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, bukan karena kendala teknis proyek.
Hal tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Makassar pada Rabu (5/8/2026).
Alasan Utama PSEL Dilelang Ulang
Penyebab utama penghentian kontrak lama dan pelaksanaan lelang ulang ini terletak pada pergeseran payung hukum:
Proyek PSEL yang semula mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 kini harus menyesuaikan dengan Perpres Nomor 109. Konsekuensinya, secara aturan, kontrak yang tengah berjalan wajib dihentikan terlebih dahulu.
Setelah penyesuaian aturan dan penghentian kontrak lama selesai, proses lelang selanjutnya akan diteruskan dan ditangani oleh Danantara sesuai mekanisme baru dari pemerintah pusat.
“Keputusan ini murni perintah regulasi. Ketika aturan berubah dari Perpres 35 ke Perpres 109, maka kontrak sebelumnya wajib dihentikan dulu. Itu aturan yang harus kita taati,” tegas Andi Sudirman.
Kesiapan Lahan dan Peluang Peserta Lama
Dalam skema baru ini, Pemprov Sulsel bersama pemerintah kabupaten/kota bertugas menyiapkan alternatif lokasi fasilitas PSEL.
Penentuan titik definitif nantinya diputuskan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil kajian teknis.
Terkait nasib pemenang tender sebelumnya, Andi Sudirman menegaskan bahwa peluang mereka untuk kembali berkompetisi tetap terbuka lebar. Bahkan, peserta lama memiliki keunggulan berupa rekam jejak historis, meski seluruh proses seleksi tetap mengacu pada mekanisme aturan pusat.(*)





