BERANDANEWS – Makassar, Upaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menjadi perhatian DPRD Sulsel. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah kini fokus mengejar legalitas puluhan aset yang belum bersertifikat, sekaligus menertibkan aset daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak lagi berhak menempatinya.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Komisi D DPRD Sulsel, Makassar, Senin (3/8/2026).
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel tercatat memiliki 108 bidang tanah, namun baru 58 bidang yang telah mengantongi sertifikat.
Artinya, masih terdapat 50 bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum.
“Dari 50 aset itu, ada dua kasus yang cukup menonjol. Satu berada di Kabupaten Gowa yang saat ini masih berproses di pengadilan, sedangkan satu lagi di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, telah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel,” ujar Kadir usai memimpin rapat.
Menurutnya, seluruh OPD diminta segera menyusun rekapitulasi lengkap aset yang dimiliki, baik yang bermasalah maupun yang tidak, agar Pansus memiliki basis data yang akurat mengenai jumlah, lokasi, status hukum, hingga kondisi aset daerah.
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya rumah dinas yang masih ditempati mantan pegawai meski sudah tidak memiliki hak untuk menggunakannya.
Selain itu, sejumlah aset milik DLHK Sulsel juga diketahui masih ditempati oleh masyarakat atau pihak lain sehingga perlu segera dilakukan penertiban.
“Rumah dinas yang ditempati mantan pegawai tentu tidak boleh dibiarkan. Begitu pula aset-aset lain yang saat ini masih dikuasai pihak lain, harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam rapat itu, Pansus juga menyoroti rencana hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel kepada Muhammadiyah di Kabupaten Gowa. Aset tersebut meliputi mess, kantor, hingga bangunan sekolah yang selama ini digunakan melalui skema pinjam pakai.
Kadir menegaskan bahwa rencana hibah tersebut akan dikaji secara menyeluruh. Bahkan, Pansus tidak menutup kemungkinan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sebelum memberikan rekomendasi.
“Kalau pelepasan aset dalam bentuk hibah, mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD. Karena itu, kami akan melihat langsung kondisi dan status aset tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asman, menegaskan pihaknya pada prinsipnya mendukung hibah aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan aset daerah untuk menunjang dunia pendidikan merupakan langkah positif, selama seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tentu mendukung jika hibah tersebut untuk kepentingan pendidikan. Namun seluruh prosedur, mekanisme, dan regulasi tetap harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(*)





