BERANDANEWS – Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa dana nasabah pada rekening dormant atau rekening tidak aktif tidak disita negara.
Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya informasi di media sosial yang menyebut jutaan rekening diblokir dan dananya tidak dapat dimiliki kembali oleh nasabah.
PPATK menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi, bukan penyitaan dana. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindak pidana, seperti penipuan, pencucian uang, dan kejahatan siber.
“Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di rekening tersebut,” demikian penegasan PPATK dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (1/8/2026).
Isu ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai sekitar 31 juta rekening dormant dengan total dana sekitar Rp6 triliun yang masuk dalam proses analisis dan penghentian sementara transaksi. PPATK menekankan bahwa angka tersebut tidak berarti seluruh rekening terkait tindak pidana.
Menurut PPATK, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing bank. Status tersebut telah lama dikenal dalam sistem perbankan dan bukan merupakan kategori baru.
PPATK menyebut rekening yang lama tidak aktif berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk dalam praktik jual beli rekening, penampungan hasil penipuan, hingga transaksi kejahatan digital. Karena itu, dilakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data nasabah.
Meski demikian, kebijakan ini memunculkan perdebatan di kalangan ahli hukum dan pengamat perbankan. Sejumlah pihak menilai status dormant semata tidak dapat dijadikan dasar pemblokiran permanen tanpa adanya indikasi tindak pidana. Oleh karena itu, istilah yang digunakan PPATK adalah penghentian sementara transaksi, bukan pemblokiran permanen.
PPATK juga menyampaikan bahwa pembukaan kembali akses rekening dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan perbankan. Nasabah yang rekeningnya terdampak dapat mengajukan reaktivasi melalui bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat, langkah yang disarankan adalah memastikan data identitas di bank selalu mutakhir dan melakukan transaksi berkala pada rekening yang masih digunakan. Rekening yang lama tidak dipakai sebaiknya dicek statusnya melalui aplikasi perbankan atau layanan resmi bank terkait.
Kontroversi rekening dormant menunjukkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan sistem keuangan dan kepastian hak nasabah. Di tengah meningkatnya kejahatan digital, pengawasan transaksi dinilai perlu, namun transparansi dan komunikasi yang jelas kepada publik menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.(*)





