Kasus Penganiayaan di Pangkep Tetap Lanjut: Tersangka Sudah Ada, Polsek Minasatene Beberkan Alasannya

Mapolsek Minasatene Pangkep

BERANDANEWS — Pangkep, Polsek Minasatene memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Minasatene pada Juni 2026 lalu terus berlanjut.

Kepolisian membantah tuduhan bahwa pengusutan perkara tersebut mengalami kendala atau berhenti di tengah jalan.

Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Ipda Takbir Arfandi Indar, menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat yang ditangani pihaknya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan tidak ada kasus yang mandek, semua sudah berjalan sesuai aturan,” tegas Ipda Takbir saat memberikan keterangan, Jumat (31/7/2026).

Sudah Tahap Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Ipda Takbir menjelaskan, penanganan perkara dugaan penganiayaan ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Penyidik secara intensif terus mengumpulkan alat bukti serta melengkapi keterangan saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Bahkan, pihak kepolisian telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mengenai status tersangka yang saat ini tidak ditahan, Ipda Takbir membeberkan pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Kooperatif: Tersangka dinilai bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Syarat Subjektif KUHAP: Tidak ada syarat subjektif penahanan yang dilanggar oleh tersangka.

“Apabila tersangka kooperatif dan tidak melanggar syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka memungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun, perlu dicatat bahwa proses hukumnya terus berjalan, bukan dihentikan atau mandek,” lanjutnya.

​Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Minasatene, Iptu Muh Ilyas, turut memastikan penyidikan berlangsung sebagaimana mestinya hingga tuntas.

“Semua sudah berjalan sesuai prosedur yang ada, bahkan status penetapan tersangka sudah kita lakukan,” pungkas Iptu Muh Ilyas.(*)