Tok! MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan 20 Persen

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat Kota Jakarta Pusat

BERANDANEWS – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan penting terkait polemik anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima warga negara terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.

Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa anggaran program MBG “tidak boleh lagi” menggunakan atau mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dipatok minimal 20% dari APBN/APBD.

Pemisahan Paling Lambat APBN 2028

Meskipun dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK memberikan masa transisi. Program MBG masih diperbolehkan menggunakan porsi anggaran pendidikan hanya untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Hal ini diputuskan untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari kebuntuan anggaran pada tahun berjalan.

Namun, MK memberi tenggat waktu tegas. Penyatuan anggaran ini harus diakhiri paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Anggaran Pendidikan untuk Sarpras dan Gaji Guru, Bukan Makan Gratis

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dana pendidikan minimal 20% bersifat constitutional mandatory (kewajiban konstitusi). Dana tersebut mutlak diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen utama tersebut mencakup:
* Peserta didik
* Pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk gaji dan tunjangan guru)
* Sarana dan prasarana (sarpras) sekolah
* Kurikulum, serta evaluasi pengembangan pendidikan

MK menegaskan bahwa memasukkan program MBG dalam operasional pendidikan adalah perluasan makna yang keliru dan menciptakan ketidakpastian hukum. Cara tersebut dianggap sebagai “penyelundupan” agar anggaran pendidikan seolah-olah mencapai 20%, padahal nyatanya digunakan untuk program di luar inti pendidikan.

Jika hal ini dibiarkan, MK khawatir masalah fundamental pendidikan yang masih masif—seperti kerusakan sekolah dan kesejahteraan guru—tidak akan pernah terselesaikan karena anggarannya terserap oleh program MBG yang targetnya sangat luas dan berbiaya besar.

Rambu-rambu untuk APBN 2027

Mengenai APBN 2027 yang saat ini sedang disusun, MK menyatakan akan lebih baik jika pemerintah bisa langsung memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan.
Namun, jika pemerintah belum mampu menyesuaikan struktur anggaran, penyatuan tersebut hanya dapat dibenarkan dengan syarat ketat: tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan minimal 20% untuk komponen utama pendidikan. Artinya, anggaran MBG harus menjadi tambahan di atas porsi 20% tersebut.

Program MBG Tetap Konstitusional

Meski melarang penggunaan dana pendidikan, MK menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis itu sendiri secara substansi adalah konstitusional. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan program prioritas dari pemerintahan hasil Pemilu 2024.

MK tidak menghilangkan dasar hukum program MBG, melainkan menata ulang sumber pendanaannya agar sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tentang prioritas anggaran pendidikan.(*)