
BERANDANEWS — Makassar, Drama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Rabu (29/7/2026).
Meski sempat diwarnai insiden ruang sidang Bagir Manan yang gelap gulita akibat listrik padam usai waktu Zuhur, persidangan akhirnya tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan surat dakwaan secara bergantian selama dua jam penuh.
Lima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah:
– Uvan Nurwahidah (UN) – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Rio Erlangga (RE) – Direktur PT CAP / Pelaksana Kegiatan
- Ririn Riyan Saputra Ajnur (RRS) – ASN Pemkab Takalar / Pelaksana Kegiatan
- Rimawaty Mansyur (RM) – Direktur PT ANN / Penyedia
- Hasan Sulaiman (HS) – Tim Pendamping Pj Gubernur 2023–2024
Kelimanya dijerat pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Tiga Terdakwa Siap Lakukan Perlawanan Hukum
Menganggapi dakwaan panjang JPU, kubu terdakwa tak tinggal diam. Tiga kuasa hukum terdakwa—yakni dari Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur—secara kompak menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan hukum.
“Izin yang Mulia, kami dari advokat Hasan Sulaiman mengajukan perlawanan hukum,” tegas Mahbub, perwakilan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pembacaan perlawanan hukum tersebut pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 5 Agustus 2026.
JPU Siapkan 124 Saksi, Mantan Pj Gubernur Ikut Diseret Jadi Saksi Kunci
Guna membuktikan adanya mark-up harga dan indikasi pengadaan fiktif yang merugikan negara hingga Rp50 miliar, JPU Kejati Sulsel menyiapkan strategi pembuktian besar-besaran.
Tim JPU Muhammad Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mendata sekitar 124 orang saksi dalam berkas perkara yang bakal dihadirkan secara bertahap di persidangan.
Menariknya, salah satu saksi kunci yang dipastikan bakal dipanggil adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
“Dalam berkas perkara terdapat kurang lebih 124 saksi. Nanti berapa yang kita hadirkan, kita lihat perkembangan sidang. Termasuk beliau (mantan Pj Bahtiar Baharuddin) akan kita hadirkan nanti,” jelas Yusuf.
Sebagai informasi, Bahtiar Baharuddin sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini. Namun, status tersangkanya gugur dan ia dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros setelah menang dalam gugatan praperadilan di PN Makassar pada Senin (29/6/2026).
Angka-Angka Kunci Skandal Korupsi Bibit Nanas DTPHBun Sulsel
Nilai Proyek Pengadaan (TA 2024): Rp60 Miliar
Estimasi Kerugian Negara: Rp50 Miliar
Total Uang Disita/Dikembalikan: Rp4,33 Miliar (terdiri dari penyitaan Rp1,25 Miliar dan pengembalian oleh tersangka RM sebesar Rp3,08 Miliar). (*)




