Jatanras Polres Maros dan Resmob Polda Sulsel Tangkap SD, terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

Ilustrasi

BERANDANEWS – Maros, Kasus pembunuhan sopir taksi online yang menggegerkan warga Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, mulai menemukan titik terang. Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial SD yang diduga terlibat dalam pembunuhan Abdul Haris (50).

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) dini hari di rumah terduga pelaku di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

“Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polda Sulsel mengamankan satu orang yang diindikasi mengarah ke pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kecamatan Tanralili,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, saat dijemput paksa, SD tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Untuk yang bersangkutan telah dibawa dan diamankan ke Polres Maros. Anggota kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait peristiwa pembunuhan tersebut,” katanya.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan tersebut. Setelah pemeriksaan awal, terduga pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah Abdul Haris ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir Jalan Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, pada Ahad (7/6/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Korban diketahui merupakan warga Perumahan Anugrah Residence, Dusun Bira-Bira, Desa Kurre Sumanga, Kecamatan Tanralili.

Ridwan menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Ahmad (55) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.

“Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Saksi kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk melaporkan kejadian itu,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*)