HMI Cabang Jeneponto Soroti Dugaan Penguasaan Kendaraan Dinas, Desak Audit Aset Daerah

BERANDANEWS – Jeneponto, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menyoroti dugaan penguasaan sejumlah kendaraan dinas yang diduga dimanfaatkan layaknya milik pribadi. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengusut pengelolaan aset daerah secara transparan.

Dalam keterangannya, HMI Cabang Jeneponto menyebut terdapat temuan terkait pengelolaan aset kendaraan dinas yang menjadi perhatian publik dengan nilai mencapai Rp4,02 miliar pada 2022 dan Rp3,25 miliar pada 2023, atau total sekitar Rp7,28 miliar.

Mereka menyebut kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga wajib dikelola, diamankan, dimanfaatkan, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu mereka menilai apabila benar terdapat kendaraan dinas yang dikuasai atau dialihkan menjadi milik pribadi tanpa dasar hukum, maka dugaan tersebut harus diusut secara terbuka oleh aparat penegak hukum maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” demikian pernyataan tertulis HMI Cabang Jeneponto, Sabtu (25/7/2026)

HMI juga mengingatkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur tata kelola dan larangan pengalihan aset daerah tanpa prosedur yang sah.

Selain itu, HMI menilai apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Melalui pernyataannya, HMI Cabang Jeneponto menyampaikan empat tuntutan, yakni:
– Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan dinas.
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum.
– Pemerintah Kabupaten Jeneponto membuka secara transparan daftar kendaraan dinas beserta status penguasaannya.

Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset daerah diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih.

HMI menegaskan bahwa seluruh aset daerah merupakan milik masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan pengelolaan aset dinilai harus dipertanggungjawabkan demi menjaga integritas pemerintahan serta kepercayaan publik.(*)