Pemuda PERTI Sulsel Soroti PPN 12 Persen pada Buku, Dinilai Jadi Penghambat Literasi Nasional

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Pimpinan Wilayah Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan pemerintah yang masih mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap sebagian besar buku yang diperjualbelikan di Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat harga buku semakin mahal dan berpotensi menghambat peningkatan literasi masyarakat.

Di tengah upaya mendorong minat baca nasional, Pemuda PERTI Sulsel menilai kebijakan perpajakan terhadap buku umum perlu dikaji kembali agar akses masyarakat terhadap bahan bacaan semakin luas.

“Saat ini, PPN 12 persen masih dikenakan pada berbagai jenis buku umum, seperti novel, buku referensi, buku pengembangan diri, hingga karya nonfiksi. Sementara itu, pemerintah hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk buku pelajaran pendidikan formal dan kitab suci keagamaan,” terang Ketua Umum Pemuda PERTI Sulsel, Dr. Ibnu Hajar Yusuf, dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut memang bertujuan menjaga akses pendidikan dasar dan kebutuhan keagamaan. Namun, pengenaan pajak pada buku umum dinilai tetap berdampak pada meningkatnya harga jual sehingga mengurangi daya beli masyarakat terhadap bahan bacaan berkualitas.

“Pengenaan pajak pada buku umum berdampak pada meningkatnya harga jual sehingga mengurangi daya beli masyarakat hingga berdampak pada minat baca pada buku umum,” terangnya.

Selain itu, Dosen Komunikasi UIN Alauddin Makassar ini membandingkan kebijakan pemerintah dengan sejumlah negara yang memilih membebaskan pajak buku sebagai strategi meningkatkan budaya literasi.

Menurutnya buku di Inggris, seluruh buku cetak telah lama dikenakan tarif PPN 0 persen sebagai bentuk investasi jangka panjang di bidang pendidikan. Sementara itu, India membebaskan buku dari skema Goods and Services Tax (GST), sedangkan Malaysia juga menerapkan tarif pajak 0 persen untuk produk buku.

“Sebenarnya, kebijakan serupa layak dipertimbangkan di Indonesia apabila pemerintah ingin meningkatkan indeks literasi nasional secara signifikan,” tegasnya.

“Pajak terhadap buku secara langsung membuat harga jual menjadi lebih mahal, yang pada akhirnya membatasi daya beli dan akses masyarakat terhadap bahan bacaan berkualitas,” jelasnya.

Ia juga menilai tingginya harga buku akibat komponen pajak menjadi ironi di tengah berbagai program pemerintah yang mendorong masyarakat untuk lebih gemar membaca.

“Tentu kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan pembebasan PPN untuk seluruh jenis buku sebagai langkah nyata dalam memperluas akses ilmu pengetahuan serta memperkuat budaya literasi di Indonesia,” tutupnya.(*)