
BERANDANEWS – Parepare, Dugaan praktik pengoplosan atau pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mencuat di Kota Parepare.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan ratusan karung bekas beras SPHP bertuliskan Perum Bulog yang dibuang di pinggir jalan di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kamis (23/7/2026) kemarin.
Karung-karung beras tersebut terlihat masih dalam kondisi bersih dan layak, sebagian berserakan di tepi jalan, sementara lainnya ditumpuk di dalam karung berwarna putih.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya praktik pengemasan ulang beras SPHP ke dalam kemasan bermerek lain untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polres Parepare langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, mengatakan pihaknya kini memeriksa sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi mitra resmi Bulog dalam penyaluran beras SPHP.
“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan di RPK rekanan Bulog di Parepare,” ujar Saleh dalam.keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik pembelian beras SPHP dalam jumlah besar oleh pihak tertentu yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.
“Ini yang akan kami kroscek di masing-masing RPK di Parepare,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Perum Bulog Parepare, Rahmi Mangerang, mengungkapkan bahwa rata-rata penyaluran beras bantuan pangan dan SPHP di wilayah Parepare dan Kabupaten Barru mencapai sekitar 700 ton setiap bulan.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 100 Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi mitra Bulog di Kota Parepare, baik yang berada di pasar tradisional maupun di luar pasar.
Menanggapi temuan karung bekas tersebut, Rahmi menduga ada oknum masyarakat yang membeli beras SPHP dari mitra resmi Bulog dalam jumlah besar, kemudian mengemas ulang beras itu ke dalam kemasan lain sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Kami baru mendapatkan informasi ini, dan memang ada indikasi oknum masyarakat melakukan pengemasan ulang terhadap beras SPHP yang kami salurkan,” ujar Rahmi.
Menurutnya, dugaan sementara menunjukkan beras SPHP dikumpulkan dari sejumlah mitra di pasar, kemudian dipindahkan ke kemasan berbeda agar dapat dipasarkan sebagai beras komersial.
“Sepertinya mereka mengumpulkan beras SPHP dari mitra pelaksana di pasar, lalu mengemas ulang untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Indikasinya seperti itu,” jelasnya.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi maupun penjualan beras SPHP di Parepare.(*)




