Bandara Bua Segera Diperluas, 50 Pemilik Lahan Terima Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

BERANDANEWS – Makassar,, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk mendukung proyek perpanjangan runway Bandar Udara Bua di Kabupaten Luwu. Total nilai ganti rugi yang disalurkan mencapai Rp17,5 miliar kepada 50 pemilik lahan.

Andi Sudirman mengatakan, proses pembebasan lahan menjadi tahapan penting sebelum aset tersebut diserahkan kepada Kementerian Perhubungan guna mendukung pembangunan dan perpanjangan landasan pacu Bandara Bua.

“Setelah proses pembebasan lahan ini selesai, lahan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan untuk mendukung rencana perpanjangan runway Bandara Bua,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Jumat (24/7/2026).

Ia berharap proyek tersebut dapat segera terealisasi sehingga Bandara Bua mampu melayani pesawat dengan kapasitas yang lebih besar.

Menurutnya, peningkatan kapasitas bandara juga akan membuka peluang hadirnya rute penerbangan langsung dari Kabupaten Luwu menuju Jakarta, yang selama ini menjadi harapan masyarakat.

“Harapannya, setelah perpanjangan runway terealisasi, Bandara Bua dapat melayani pendaratan pesawat yang lebih besar dan membuka peluang penerbangan langsung ke Jakarta,” katanya.

Gubernur menilai pengembangan Bandara Bua tidak hanya akan meningkatkan konektivitas transportasi udara di Sulawesi Selatan, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru, khususnya di Kabupaten Luwu dan wilayah sekitarnya.

Dengan akses penerbangan yang lebih baik, diharapkan mobilitas masyarakat, sektor perdagangan, investasi, hingga pariwisata di kawasan Luwu dapat berkembang lebih pesat.(*)