Kasus Pelecehan di Bus Bintang Zahira Merembet, Armada Diduga Gunakan Pelat Tak Sesuai Aturan

Armada Bus Diduga Gunakan Pelat Tak Sesuai Aturan

BERANDANEWS – Makassar, Polemik dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di Bus Bintang Zahira kini melebar. Selain mengusut pelaku, legalitas armada yang digunakan saat kejadian juga menjadi sorotan.

Bus berwarna hijau toska berjuluk “PAPI” yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DD 7175 XX berupa pelat putih bertulisan merah. Pelat tersebut diduga merupakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), yang menurut ketentuan tidak diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum yang beroperasi secara komersial.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Pria Budi, membenarkan bahwa pelat putih bertulisan merah merupakan pelat TCKB.

“Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaannya,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, pelat TCKB hanya digunakan untuk kepentingan uji coba kendaraan atau pengiriman kendaraan baru, bukan untuk melayani angkutan penumpang secara komersial.

Temuan tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan legalitas operasional armada Bus Bintang Zahira. Ayah korban, Asril, menduga bus tersebut belum memenuhi ketentuan sebagai kendaraan angkutan umum.

“Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan pelat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tetapi sudah digunakan untuk komersial,” katanya.

Keluarga korban juga meminta penyidik memeriksa kelengkapan izin operasional perusahaan otobus (PO) Bintang Zahira Trans, termasuk mengecek kemungkinan adanya armada lain yang menggunakan pelat TCKB.

Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pelanggaran dalam pengoperasian armada serta meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut ketentuan perundang-undangan, kendaraan angkutan umum yang melayani penumpang wajib menggunakan pelat nomor kuning bertulisan hitam sebagai identitas kendaraan komersial.

Sementara pelat TCKB memiliki masa berlaku dan wilayah penggunaan yang terbatas sesuai izin yang diterbitkan kepolisian.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang terjadi di dalam bus sleeper Bintang Zahira pada Sabtu dini hari. Saat kejadian, korban sedang tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B di lantai satu bus.

Terduga pelaku yang disebut bernama Jhon dilaporkan melarikan diri ketika bus berhenti di Kota Parepare. Keluarga korban menduga pelaku sempat memperoleh kesempatan melarikan diri sebelum laporan resmi dibuat ke Polda Sulawesi Selatan. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Keluarga korban juga meminta manajemen PT Bintang Zahira Trans bertanggung jawab atas dampak psikologis yang dialami korban.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bintang Zahira Trans terkait dugaan penggunaan pelat TCKB pada armadanya maupun tuntutan yang disampaikan keluarga korban. Proses penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual dan dugaan pelanggaran administrasi kendaraan masih berlangsung.(*)