
BERANDANEWS – Makassar, Tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, kini memasuki babak baru. Selain fokus pada pencarian korban yang masih hilang, Polda Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan pemalsuan manifes penumpang yang diduga menjadi salah satu pelanggaran serius dalam insiden tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara jumlah penumpang yang tercatat dalam manifes kapal dengan data korban yang berhasil dihimpun tim SAR gabungan di lapangan.
Selisih 33 Penumpang
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penyelidik menemukan fakta adanya selisih data yang cukup besar.
Berdasarkan manifes resmi, jumlah penumpang yang tercatat hanya 45 orang. Namun hasil pendataan yang dilakukan Basarnas dan tim SAR menunjukkan jumlah orang yang berada di atas kapal mencapai 78 orang.
Artinya, terdapat 33 orang yang diduga tidak tercatat dalam dokumen manifes saat kapal berlayar.
“Dalam proses penyelidikan, kami mendalami dugaan tindak pidana terkait manifes penumpang maupun unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa,” ujar Didik saat konferensi pers di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).
Polisi Periksa 21 Saksi
Untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran administrasi pelayaran, penyidik telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi.
Mereka terdiri dari nahkoda kapal, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak Syahbandar yang bertanggung jawab terhadap proses keberangkatan kapal.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran prosedur yang berkontribusi terhadap tragedi tersebut.
Terancam Pasal Pemalsuan Dokumen
Polda Sulsel menyebut penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran pidana terkait dokumen pelayaran.
Penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 551 KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana juga menjadi bagian dari konstruksi hukum yang tengah ditelusuri penyidik.
Tragedi Berawal dari Cuaca Buruk
KM Nurul Salsa diketahui mengalami kecelakaan laut pada 15 Juli 2026 saat berlayar dari Pulau Jampea menuju Benteng Selayar. Dalam perjalanan, kapal dilaporkan mengalami gangguan mesin ketika cuaca buruk melanda perairan sekitar Pulau Polassi.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal kehilangan kendali hingga akhirnya tenggelam di tengah laut.
Korban Masih Dicari
Hingga Rabu (22/7/2026), tim SAR gabungan telah menemukan 59 korban.
Rinciannya terdiri atas:
1 nahkoda selamat
7 ABK selamat
50 penumpang selamat
1 penumpang meninggal dunia akibat sakit jantung
Sementara 18 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan terus dicari oleh tim SAR gabungan yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, serta unsur relawan.
Tim DVI Lakukan Identifikasi DNA
Di tengah proses pencarian, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulsel juga terus bekerja melakukan identifikasi korban secara ilmiah.
Kabiddokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Muhammad Haris, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan 15 sampel DNA dari keluarga korban.
Dua sampel tambahan masih dalam proses pengambilan untuk mempercepat pencocokan identitas.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dr Annisa Anwar Muthaher, menjelaskan proses identifikasi membutuhkan waktu karena kondisi jenazah telah berada di laut selama hampir satu pekan.
“Kondisi jenazah memerlukan pemeriksaan forensik dan pemeriksaan DNA sehingga proses identifikasi membutuhkan waktu,” jelasnya.
Penyelidikan Akan Dilakukan Secara Menyeluruh
Polda Sulsel menegaskan akan mengusut secara menyeluruh dugaan pemalsuan manifes maupun kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
Kepolisian memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sembari mendukung upaya pencarian korban yang hingga kini masih berlangsung.(*)




