Buntut Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Minta Gubernur Sulsel Turun Tangan Mediasi

Ilustrasi

BERANDANEWS – Gowa, Hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa kian memanas. Buntut dari bergulirnya hak angket oleh legislatif, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara resmi meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk turun tangan menjadi mediator.

Permohonan mediasi tersebut dilayangkan langsung melalui surat resmi bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Gowa.

Minta Gubernur Fasilitasi Demi Stabilitas Pelayanan
Langkah ini diambil Pemkab Gowa demi menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan di tengah tensi politik yang memanas.

“Dengan ini kami memohon kesediaan Bapak Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberikan fasilitasi dan melakukan mediasi terhadap dinamika hubungan kelembagaan yang saat ini terjadi antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa,” tulis salinan surat yang diterima redaksi, Selasa (21/7/2026) malam.

Bupati Sitti menegaskan bahwa posisi Pemkab dan DPRD adalah mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, perbedaan pandangan mendasar mengenai sejumlah kebijakan belakangan ini dinilai berpotensi mengganggu: Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pembahasan program-program pembangunan, Pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat dan terakhir, Stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Gowa.

Hormati Hak Angket, Tapi Minta Tetap Sesuai Aturan
Meski memohon mediasi dari Pemprov Sulsel, Pemkab Gowa menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan, anggaran, serta pembentukan perda yang melekat pada DPRD Gowa.

Namun, Bupati Sitti menggarisbawahi agar penggunaan hak-hak legislatif—termasuk hak angket—tetap mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta proporsionalitas.

“Kami berharap mediasi ini dapat memulihkan komunikasi kelembagaan serta memperkuat sinergi demi terselenggaranya pemerintahan yang berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.
DPRD Gelar Paripurna Laporan Pansus Hak Angket

Langkah Bupati Gowa melayangkan surat ke Gubernur ini bergulir tepat sebelum agenda krusial di legislatif.

DPRD Kabupaten Gowa dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama.

Pertama, penyerahan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. dan kedua, Paripurna Internal Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Apakah intervensi dan mediasi dari Gubernur Sulsel mampu meredakan tensi panas antara Bupati dan DPRD Gowa? Publik kini menantikan arah kelanjutan dinamika politik di Kabupaten Gowa ini.(*)