BERANDANEWS – Makassar, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III akhirnya memasuki babak akhir.
Putriana Hamda Dakka, yang lebih dikenal sebagai Putri Dakka, resmi diusulkan sebagai calon anggota DPR RI pengganti H. Rusdi Masse Mappasesu (RMS) setelah proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Apabila seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai rencana, Putri Dakka dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPR RI dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada 21 Juli 2026.
KPU Benarkan Proses PAW
Komisioner KPU RI, Idham Holik, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPR RI terkait usulan PAW anggota DPR RI, termasuk untuk kursi Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Menurut Idham, proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan dokumen yang beredar, nama Rusdi Masse disebut akan digantikan oleh Putri Dakka melalui Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2026 tertanggal 2 Juli 2026 mengenai pelantikan anggota DPR RI hasil PAW.
Sempat Diwarnai Polemik
Perjalanan PAW kursi DPR RI Dapil Sulsel III sempat menjadi perhatian publik.
Setelah Rusdi Masse tidak lagi menjadi anggota Partai NasDem, sejumlah nama mencuat sebagai kandidat pengganti, di antaranya Hayarna Hakim Basmin, Judas Amir, Nicodemus Biringkanae, dan Putri Dakka.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka tercatat meraih 53.700 suara, menjadikannya salah satu calon dengan perolehan suara terbanyak di internal Partai NasDem untuk Dapil Sulsel III.
Namun, proses PAW sempat memunculkan polemik setelah beredar informasi mengenai pencoretan nama Putri Dakka dari daftar usulan PAW dalam rapat konsolidasi DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan.
Di waktu yang hampir bersamaan, beredar pula sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan atas nama Putriana Hamda Dakka yang memunculkan spekulasi mengenai status keanggotaannya di Partai NasDem.
Menanggapi hal tersebut, Putri Dakka membantah telah mengundurkan diri maupun berpindah partai.
“Saya tidak pernah mengundurkan diri dari Partai NasDem, tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri, tidak pernah menerima surat pemecatan, dan tidak pernah pindah partai,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Ia juga menyatakan data pada KTA yang beredar tidak sesuai dengan identitas dirinya.
“Putriana Hamda Dakka lahir tahun 1987, sedangkan pada KTA tersebut tertulis tahun 1967,” ujarnya.
Profil Singkat Putri Dakka
Putriana Hamda Dakka lahir di Palopo, 20 Januari 1987. Ia merupakan seorang pengusaha sekaligus politisi yang dikenal aktif di berbagai kegiatan sosial.
Dalam dunia usaha, Putri Dakka menjabat sebagai Komisaris Dakka Developer dan juga dikenal sebagai pendiri (owner) merek kosmetik Lavish Glow.
Di bidang politik, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Luwu Utara, menjadi calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III, serta pernah maju sebagai calon kepala daerah di Kota Palopo.
Selain aktivitas politik dan bisnis, Putri Dakka juga dikenal menjalankan berbagai program sosial, termasuk program bantuan umrah bagi masyarakat yang melibatkan imam masjid, guru mengaji, dan kelompok masyarakat kurang mampu.
Tinggal Menunggu Pelantikan
Dengan selesainya proses usulan dari Partai NasDem dan verifikasi administrasi oleh KPU RI, Putri Dakka kini tinggal menunggu tahapan pelantikan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu.
Pelantikan akan dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.(*)





