BERANDANEWS – Gowa, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berlangsung memanas hingga berakhir dengan aksi walk out, Selasa (14/7/2026).
Insiden tersebut memunculkan perbedaan pandangan antara kuasa hukum Bupati dan anggota Pansus mengenai jalannya proses klarifikasi.
Sidang yang digelar di Kantor DPRD Gowa itu semula dijadwalkan menjadi forum bagi Bupati Husniah memberikan penjelasan terkait sejumlah objek hak angket yang tengah diselidiki DPRD. Namun, forum berakhir sebelum seluruh agenda klarifikasi terlaksana.
Kuasa Hukum: Hak Bupati Tidak Dipenuhi
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero’, menegaskan kliennya sebenarnya telah hadir dengan kesiapan untuk menjawab seluruh pertanyaan Pansus.
“Sebetulnya Bupati telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus,” kata Amirullah usai sidang.
Menurutnya, keputusan meninggalkan ruang sidang diambil karena permintaan Bupati terkait mekanisme pemeriksaan tidak dipenuhi oleh Pansus.
“Ibu meminta hak-haknya sebagai terperiksa dipenuhi, tetapi teman-teman Pansus tidak memberikan hak-hak yang diminta,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, Bupati menginginkan seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif dan tetap berfokus pada kebijakan pemerintahan sebagai objek hak angket.
“Ibu meminta bagaimana pertanyaan-pertanyaan itu sifatnya kolektif. Kemudian Ibu juga menginginkan Pansus tetap pada ranah kebijakan,” katanya.
Ia juga menilai sejumlah pertanyaan yang muncul justru mengarah pada persoalan pribadi dan keluarga, bukan pada kebijakan pemerintahan.
“Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang berulang-ulang dan mengarah pada ranah keluarga. Itu tidak berkorelasi dengan yang Ibu maksud, yaitu mengenai kebijakan,” ungkapnya.
Amirullah bahkan menyebut terdapat kontradiksi antara pernyataan Pansus dengan jalannya sidang.
“DPR tadi mengatakan tidak tertarik pada pribadi Ibu, tetapi pada faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi,” katanya.
Mengenai kemungkinan memenuhi panggilan berikutnya apabila kembali diundang Pansus, Amirullah mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan mekanisme yang akan diterapkan.
“Kami pikir undangan yang kami terima sudah kami hadiri. Selanjutnya kita lihat dulu pertemuannya, mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
Pansus: Kesempatan Klarifikasi Justru Tidak Dimanfaatkan
Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rahmat Sirajuddin, menilai keputusan Bupati meninggalkan ruang sidang justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut Rahmat, forum tersebut merupakan kesempatan bagi Bupati untuk memberikan klarifikasi secara terbuka atas berbagai keterangan yang sebelumnya telah disampaikan para saksi.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pansus telah memeriksa tujuh orang saksi terkait objek hak angket yang sedang didalami.
“Ketika kesempatan diberikan untuk menjelaskan, justru meninggalkan ruangan. Tentu publik akan menilai sendiri bagaimana sikap tersebut,” kata Rahmat.
Menurutnya, kehadiran Bupati sangat penting agar seluruh keterangan yang berkembang selama proses penyelidikan dapat diklarifikasi secara langsung di hadapan Pansus.
Tensi Politik Meningkat
Aksi walk out tersebut semakin menambah dinamika politik dalam proses hak angket DPRD Gowa. Sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPRD Gowa itu menjadi perhatian publik karena memperlihatkan perbedaan pandangan antara Pansus dan pihak Bupati mengenai mekanisme pemeriksaan.
Pansus sebelumnya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait tiga objek hak angket yang sedang diselidiki.
Sementara itu, belum ada kepastian apakah Bupati Gowa akan kembali memenuhi undangan apabila Pansus menjadwalkan sidang lanjutan.(*)





