Polisi Ungkap Pencurian dan Pengrusakan Motor Mahasiswa, 7 Terduga Pelaku Ditangkap

BERANDANEWS – Makassar, Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang disertai pengrusakan sepeda motor di Jalan Beringin Timur, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial AR alias BL (22), AP (16), AF (16), MA (17), AD (14), MR (11), dan AN (23). Mereka diamankan Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Muh. Ali Djaras, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang kehilangan uang tunai dan mendapati sepeda motornya dalam kondisi rusak.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya seluruhnya dapat diamankan bersama barang bukti,” ujar Ali Djaras.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (12/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya bersama saudaranya melintas di Jalan Beringin dan berpapasan dengan empat perempuan. Korban kemudian mengikuti rombongan tersebut hingga tiba di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, keempat perempuan itu berteriak sehingga mengundang perhatian warga. Korban yang panik kemudian dikejar warga dan memilih menyelamatkan diri ke rumah salah seorang warga.

Beberapa jam kemudian, orang tua korban datang ke lokasi dan menemukan sepeda motor anaknya telah dirusak. Selain itu, uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang disimpan di dalam kantong plastik hitam di bagasi motor juga raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rappocini KOMPOL Ismail memerintahkan Tim Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit I Opsnal IPDA Suprianto untuk melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.

Dari hasil interogasi, AR alias BL mengaku menyembunyikan sisa uang hasil dugaan pencurian di lahan kosong dekat tumpukan kayu bekas yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai yang disimpan di dalam kantong plastik hitam,” jelas Ali Djaras.

AR juga mengakui mengambil kantong plastik berisi uang dari dalam bagasi sepeda motor korban setelah melihat AP terlebih dahulu membuka sadel kendaraan. Sebagian uang disebut telah dibagikan kepada beberapa orang, sementara sisanya disembunyikan.

Sementara itu, AP mengaku membuka bagasi sepeda motor korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu. Ia juga mengakui ikut merusak kendaraan korban dengan cara menendangnya.

Terduga pelaku lainnya turut mengakui keterlibatan dalam aksi pengrusakan dengan menendang, melempar batu, hingga memukul sepeda motor korban. Sebagian di antaranya juga mengaku menerima bagian dari uang hasil dugaan pencurian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.302.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian, uang tunai Rp40 ribu dari salah seorang terduga pelaku, satu unit telepon genggam milik AR alias BL, serta sebuah dompet.

Ali Djaras menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menerapkan mekanisme khusus terhadap para terduga pelaku yang masih berstatus anak.

“Saat ini ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(*)