
BERANDANEWS – Gowa, Keluarga besar almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Muhammad Zaky, dalam konferensi pers yang digelar di Dusun Kaluarrang, Desa Manjappai, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangannya, Zaky menegaskan bahwa jabatan Bupati merupakan amanah publik yang bersifat personal. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab moral, etika, tata kelola pemerintahan, maupun konsekuensi hukum melekat pada pejabat yang bersangkutan, bukan kepada keluarga besarnya.
“Keluarga tidak dapat dibebani pertanggungjawaban atas keputusan maupun tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik dalam kapasitas jabatannya,” ujar Muhammad Zaky membacakan pernyataan sikap keluarga.
Keluarga juga menyatakan keberatan atas berbagai narasi yang dinilai menyeret nama keluarga besar ke dalam dinamika politik yang berkembang di Kabupaten Gowa.
Klaim Hasil Validasi Internal
Dalam pernyataan tersebut, keluarga mengaku telah melakukan pengumpulan informasi dan validasi internal selama kurang lebih satu tahun sebelum menyampaikan sikap kepada publik.
Berdasarkan hasil yang mereka klaim, keluarga menyatakan meyakini adanya dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma yang melibatkan Sitti Husniah Talenrang bersama seorang pria yang disebut berinisial BK atau Muhammad Basri.
Menurut keluarga, BK yang awalnya diperkenalkan sebagai konsultan politik diduga kemudian ikut memengaruhi berbagai urusan pemerintahan, termasuk birokrasi dan kebijakan.
Keluarga juga menyebut telah beberapa kali mengingatkan secara internal agar perilaku tersebut diperbaiki, namun upaya itu disebut tidak memperoleh respons sebagaimana diharapkan.
Bantah Lindungi Proses Hukum
Dalam kesempatan itu, keluarga turut membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya perlindungan atau intervensi keluarga terhadap proses hukum yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Mereka menegaskan tidak ada upaya back-up maupun campur tangan terhadap aparat penegak hukum.
Keluarga juga membantah narasi yang mengaitkan salah seorang anggota keluarga dengan dugaan memberikan perlindungan kepada Bupati Gowa.
Menurut mereka, seluruh proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, keluarga meminta sejumlah pihak yang disebut dengan inisial AJ, AR, RH, dan AM agar tidak mengatasnamakan keluarga besar dalam berbagai aktivitas maupun pernyataan di ruang publik.
Dukung Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Dalam pernyataan sikap tersebut, keluarga menyatakan menghormati dan mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Menurut mereka, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk menguji dugaan pelanggaran etika maupun pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah.
Keluarga juga meminta seluruh pihak yang dipanggil Pansus, termasuk Bupati Gowa dan pihak terkait lainnya, memenuhi panggilan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi.
“Bagi kami, kebenaran harus ditempatkan di atas hubungan kekeluargaan maupun kepentingan politik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap keluarga.
Di akhir pernyataannya, keluarga mengajak masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Mereka juga menyatakan siap mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga integritas pemerintahan dan kehormatan Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan resmi yang disampaikan keluarga tersebut.(*)




