Refund Umrah Subsidi Kembali Tertunda, Puluhan Korban Datangi Polda Sulsel Pertanyakan Kepastian Dana

Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi kembali mendatangi Polda Sulsel setelah proses refund yang dijanjikan kembali tertunda

BERANDANEWS – Makassar, Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk mempertanyakan kepastian pengembalian dana (refund) yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.

Kedatangan para korban dipicu kekecewaan setelah proses refund yang sebelumnya dijanjikan kembali mengalami penundaan. Perkara tersebut saat ini masih ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, menilai penundaan tersebut tidak sejalan dengan komitmen yang sebelumnya telah disepakati antara pihak korban dan kuasa hukum terlapor dalam proses yang difasilitasi penyidik.

Baru 27 Korban Terima Refund

Menurut Ardianto, pihak terlapor sebelumnya berkomitmen melakukan pengembalian dana kepada 15 korban setiap hari sambil melengkapi proses pemeriksaan tambahan.

“Proses refund baru berjalan satu hari pada Selasa dengan 15 orang penerima. Ditambah dua klien kami yang menerima lebih awal pada Senin, sehingga total awalnya baru 17 orang,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, jumlah korban yang telah menerima pengembalian dana kini bertambah menjadi 27 orang. Namun dari total 69 korban yang memberikan kuasa hukum kepadanya, masih terdapat 42 korban yang belum menerima dana mereka.

“Dari total 69 korban yang memberikan kuasa kepada kami, baru 27 orang yang dibayarkan. Artinya masih ada 42 korban yang belum menerima refund,” ungkapnya.

Korban Datang dari Berbagai Daerah

Ardianto menyebut banyak korban rela menempuh perjalanan jauh ke Makassar setelah memperoleh informasi bahwa pengembalian dana akan dilakukan di Polda Sulsel.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Sorowako, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, Sidrap, hingga Luwu Timur.

Namun setelah tiba di Makassar, para korban kembali mendapati proses pengembalian dana belum dapat direalisasikan sesuai jadwal yang dijanjikan.

“Kasihan para korban yang datang dari luar daerah. Mereka mengeluarkan biaya perjalanan hanya untuk mengambil haknya, tetapi ternyata pembayaran kembali ditunda,” kata Ardianto.

Kerugian Korban Diperkirakan Capai Rp1 Miliar

Ardianto memperkirakan total kerugian para korban mencapai sekitar Rp1 miliar.

Mayoritas korban diketahui mengikuti program umrah subsidi dengan biaya sekitar Rp16 juta per orang. Selain itu terdapat pula peserta program subsidi iPhone yang telah menyetor dana antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Menurutnya, para peserta dijanjikan akan mendapatkan subsidi untuk menutupi selisih biaya. Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

“Untuk umrah rata-rata korban membayar sekitar Rp16 juta per orang. Sedangkan program subsidi iPhone ada yang Rp10 juta dan Rp15 juta. Sisanya dijanjikan akan disubsidi, tetapi kenyataannya tidak pernah direalisasikan,” jelasnya.

Penundaan Kembali Picu Kekecewaan

Kekecewaan para korban semakin bertambah setelah jadwal refund kembali diundur hingga pekan depan.

Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum korban, penundaan dilakukan karena salah satu pihak yang menangani proses refund dikabarkan sedang sakit dan meminta penjadwalan ulang.

“Alasan yang disampaikan karena salah satu anggota dari pihak yang menangani proses tersebut sedang sakit sehingga meminta penjadwalan ulang hingga Rabu depan,” ujar Ardianto.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak cukup untuk menjelaskan keterlambatan yang telah berlangsung cukup lama.

“Kalau hanya satu atau dua hari mungkin masih bisa dimaklumi. Tetapi kalau sampai satu minggu, tentu menimbulkan tanda tanya besar dan terkesan mengulur-ulur waktu,” tegasnya.

Korban Mengaku Kehilangan Puluhan Juta Rupiah

Salah seorang korban berinisial AS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp48 juta yang rencananya digunakan untuk biaya keberangkatan umrah bersama istri dan anaknya.

“Total kerugian saya sekitar Rp48 juta. Uang itu untuk umrah bertiga bersama keluarga, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.

AS mengaku telah datang dari Kabupaten Sidrap ke Makassar setelah menerima informasi bahwa proses pengembalian dana akan dilakukan.

“Kami sudah jauh-jauh datang dari Sidrap dengan harapan bisa menerima pengembalian dana, tetapi ternyata belum ada,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan Nurhidayah Idris, korban asal Kabupaten Luwu Timur. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan tambahan demi memperjuangkan haknya.

“Kami datang jauh dari Luwu Timur ke Makassar dengan biaya sendiri karena mendapat informasi sudah ada pengembalian dana. Tetapi setelah sampai di sini ternyata refund belum juga dilakukan. Tentu kami sangat kecewa,” tuturnya.

Menunggu Respons dan Proses Hukum

Para korban berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memastikan proses pengembalian dana berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada korban.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Putri Dakka yang telah dikonfirmasi awak media terkait keluhan korban dan penundaan refund belum memberikan tanggapan resmi.

Sebagai informasi, perkara dugaan penipuan program umrah subsidi tersebut masih berada dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memuat tanggapan pihak terkait apabila telah diperoleh.(*)