BERANDANEWS – Makassar, Tim Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (29) yang diduga sebagai pelaku utama aksi perampasan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Terduga pelaku ditangkap di kawasan BTN Minasa Upa, Makassar, Jumat (10/7/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Panit 1 Opsnal Unit Resmob Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, S.Sos., bersama personel Resmob Polda Sulsel setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Korban Diancam Saat Cek Ponsel di Pinggir Jalan
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Talasalapang.
Saat itu korban diketahui sedang berkendara seorang diri dan berhenti di seberang Apotek K24 untuk memeriksa telepon genggam miliknya.
Namun situasi berubah ketika seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban. Terduga pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan meminta agar telepon genggam tersebut diserahkan.
Merasa keselamatannya terancam, korban turun dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri. Sebelum berlari meminta pertolongan warga, korban sempat membuang telepon genggam yang dipegangnya.
Terduga pelaku kemudian mengambil telepon genggam tersebut dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat insiden itu, korban dilaporkan mengalami luka gores pada bagian perut yang diduga disebabkan oleh senjata tajam yang dibawa pelaku.
Terungkap Berkat Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras, S.H., M.H., memerintahkan personel untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Suprianto kemudian melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di kawasan BTN Minasa Upa.
Selain mengamankan IS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Pelaku Akui Perbuatannya
Setelah diamankan, IS bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, IS mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri setelah melihat korban sedang menggunakan telepon genggam di atas sepeda motor.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk mendekati korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Saat korban membuang telepon genggamnya dan melarikan diri, IS diduga mengambil barang tersebut sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi juga mengungkap bahwa telepon genggam milik korban masih berada dalam penguasaan IS saat proses penangkapan dilakukan. Barang tersebut diketahui digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rappocini. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa yang pernah dilakukan pelaku.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)





