BERANDANEWS – Jakarta, Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan adanya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Raja Juli yang disebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang dari 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare. Uang tersebut diduga kemudian dikonversi ke mata uang Dolar Singapura.
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK saat ini masih mendalami apakah uang yang telah dikonversi ke Dolar Singapura tersebut merupakan isi amplop yang sempat diberikan kepada Raja Juli.
“Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan belum dapat memastikan isi amplop tersebut. Sebab, Raja Juli Antoni diketahui telah menolak pemberian itu dan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan, sehingga amplop tersebut tidak menjadi bagian dari laporan penolakan gratifikasi.
“Terkait detail isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Kami juga belum mengecek isi dari amplop tersebut,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut KPK, dana yang diduga dikumpulkan berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan disebut harus dipotong hingga setengahnya untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterkaitan dugaan aliran dana, konversi ke mata uang asing, serta dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik menegaskan seluruh fakta akan dibuktikan melalui proses penyidikan yang masih berjalan.(*)





