Heboh! Perpres Baru Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

BERANDANEWS – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Regulasi tersebut diteken pada 24 Oktober 2025 dan memuat berbagai potensi ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengklasifikasikan ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Ancaman nonmiliter tersebut mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Perpres itu juga merinci sejumlah bentuk ancaman nonmiliter, antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Sementara itu, dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga dijelaskan mengenai ancaman hibrida, yakni ancaman yang merupakan perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Beberapa bentuk ancaman hibrida yang disebutkan dalam regulasi tersebut antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta gangguan terhadap sistem Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR).

Perpres ini menjadi pedoman strategis pemerintah dalam menyusun arah kebijakan pertahanan nasional selama periode 2025-2029, termasuk dalam mengantisipasi berbagai bentuk ancaman yang berkembang di era digital dan geopolitik global.(*)