MAKASSAR – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan. Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Farida Patittingi, mengaku masih menunggu arahan dan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sebelum melanjutkan tahapan pemilihan rektor definitif.
Farida mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Khairul Munadi atas arahan Brian Yuliarto terkait persiapan pelaksanaan Pilrek UNM.
“Untuk persiapan Pilrek, saya sudah berkonsultasi dengan Pak Dirjen Dikti atas arahan Pak Menteri. Kami sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan pemilihan rektor,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026)
Menurut Farida, pelaksanaan Pilrek membutuhkan persiapan yang matang agar seluruh tahapan dapat berjalan kondusif dan tidak menimbulkan dinamika yang berpotensi mengganggu stabilitas akademik di lingkungan kampus.
Ia menegaskan bahwa pihak universitas masih menunggu surat resmi dari Ditjen Dikti sebagai dasar untuk melanjutkan proses berikutnya.
“Untuk tahapan selanjutnya akan kami sampaikan setelah menerima surat dari Pak Dirjen Dikti,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan surat perintah yang menunjuk Farida Patittingi sebagai Plt Rektor UNM terhitung sejak 23 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Farida diberikan mandat menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara kampus selama satu tahun atau hingga dilantiknya rektor definitif. Selain itu, terdapat ketentuan yang mengamanatkan agar pemilihan rektor baru diselenggarakan paling lambat enam bulan sejak surat perintah diterbitkan.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, tahapan Pilrek seharusnya sudah mulai berjalan pada Juli 2026. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga dimulai.
Farida sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan Pilrek belum dapat dilaksanakan adalah belum rampungnya proses revisi statuta universitas yang masih dibahas di tingkat kementerian.
“Kalau Pilrek, kita menunggu statuta karena masih dalam proses sinkronisasi di Kementerian Dikti Saintek,” ujarnya dalam kesempatan terpisah pada April 2026.
Menurutnya, revisi statuta merupakan proses yang telah berlangsung sebelum dirinya ditunjuk sebagai Plt Rektor. Saat ini, sinkronisasi terus dilakukan antara kementerian dan senat universitas guna memastikan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilrek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dinamika kepemimpinan di UNM tidak lepas dari pencopotan rektor sebelumnya, Karta Jayadi.
Karta Jayadi diketahui memenangkan Pilrek UNM tahun 2024 dan resmi dilantik sebagai rektor periode 2024–2028 pada Mei 2024. Namun masa jabatannya berakhir lebih cepat setelah dicopot oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada November 2025 terkait pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Pencopotan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang diajukan oleh seorang dosen perempuan kepada Inspektorat Jenderal kementerian dan kepolisian. Meski demikian, proses hukum yang ditangani kepolisian kemudian dihentikan karena dinyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan belum terbitnya surat resmi dari Ditjen Dikti dan masih berlangsungnya proses penyelesaian statuta, civitas akademika UNM kini menanti kepastian jadwal pelaksanaan Pilrek yang akan menentukan arah kepemimpinan salah satu perguruan tinggi negeri terbesar di Indonesia Timur tersebut.(*)





