BERANDANEWS – Jakarta, Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan importasi barang dan pengawasan cukai.
Ketiga terdakwa masing-masing adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ketiganya menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dengan berbagai mata uang.
“Para terdakwa menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).
Selain tiga terdakwa tersebut, terdapat satu nama lain yang disebut sebagai penerima gratifikasi, yakni Budiman Bayu Prasojo yang bertugas di Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, perkaranya hingga kini belum disidangkan.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang gratifikasi tersebut diterima dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa.
“Penerimaan berasal dari pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata jaksa.
Dalam dakwaan dijelaskan, penerimaan pertama berkaitan dengan Seksi Intelijen Kepabeanan yang berlangsung pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Total nilai penerimaan mencapai Rp2,239 miliar, SGD195 ribu, dan USD172.800.
Sejumlah pihak yang disebut memberikan uang antara lain Ali Susanto alias Ali Medan sebesar Rp60 juta dan SGD125 ribu, Hendra alias Fasdeli sebesar Rp1 miliar, James Mondong Rp50 juta dan SGD6 ribu, Anto Rp150 juta, Icay Rp400 juta, Apau Rp100 juta, Johanes Jangkung Rp300 juta, serta penerimaan lainnya dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan usaha dengan Seksi Intelijen Kepabeanan.
Sementara itu, penerimaan kedua berkaitan dengan Seksi Intelijen Cukai yang berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026 dengan total nilai mencapai Rp5,278 miliar, USD10 ribu, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak, di antaranya Martinus Rp30 juta, Joni Rp30 juta, Marwan Rp25 juta, Huda Rp100 juta, Johan Rp30 juta, Muhammad Suryo Rp100 juta, Akim sebesar SGD200 ribu, Wahab Rp50 juta, serta sejumlah pihak lainnya yang memiliki kepentingan usaha di bidang cukai.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas impor dan cukai di Indonesia.(*)





