BERANDANEWS – Makassar, Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan merilis hasil analisis dan telaah hukum terkait penanganan barang sitaan dalam perkara narkotika di Kabupaten Jeneponto yang menjadi perhatian publik.
Dalam kajian tersebut, JAN Sulawesi Selatan menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu memperoleh penjelasan secara terbuka dan diuji melalui mekanisme hukum oleh lembaga yang berwenang.
Sekretaris JAN Sulawesi Selatan, Akbar Muhamad, mengatakan bahwa kajian tersebut tidak bertujuan melemahkan upaya pemberantasan narkotika, melainkan mendorong agar seluruh proses penegakan hukum tetap berpedoman pada asas kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Negara harus hadir bukan hanya tegas dalam memberantas narkotika, tetapi juga adil dalam memperlakukan setiap warga negara. Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik,” ujar Akbar, Jumat (3/7/2026)
Menurut hasil telaah JAN Sulawesi Selatan, terdapat beberapa aspek yang patut menjadi perhatian, di antaranya kepastian hukum mengenai status uang dan kendaraan yang disita, dasar hukum penggunaan istilah status quo terhadap barang sitaan, serta kesesuaian prosedur penyitaan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, JAN Sulawesi Selatan juga menyoroti pernyataan Kepala BNNP Sulawesi Selatan saat berdialog dengan peserta aksi. Menurut Akbar, setiap pejabat publik, terlebih yang berasal dari anggota aktif Polri dan diperbantukan di BNN, dituntut menjaga profesionalitas, integritas, serta etika dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan prosedur maupun pelanggaran terhadap kode etik profesi, maka hal tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan analisis hukum tersebut, JAN Sulawesi Selatan merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dimaksud, termasuk pengawasan terhadap aspek profesionalitas anggota Polri yang menjabat sebagai Kepala BNNP Sulawesi Selatan. Diketahui, jabatan Kepala BNNP Sulawesi Selatan saat ini diemban oleh anggota aktif Polri yang diperbantukan di lingkungan BNN.
Sebagai tindak lanjut, JAN Sulawesi Selatan menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait aspek profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik anggota Polri, serta berkonsultasi dengan Komisi III DPR RI agar fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.
“Ini bukan semata-mata persoalan nilai uang atau kendaraan. Ini adalah persoalan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, akuntabilitas pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional hingga ada kejelasan hukum,” tutup Akbar.(*)





